[ABSTRAK The success of border area management is one of aims in creating the moststrategic national importance for stand-establishment the unitary state of Indonesiaor NKRI. However, for more than six decades, the border area management is stillfacing problems in terms of security and sovereignty; the prosperity and theprotection of people; the public service and the infrastructures; the governanceand the sustainability of behavior; the dependence on neighboring country; thecross-border crime; security, management and protection of national assets; andthe government decentralization. Those issues are based on the content of policy,policy implementation and the problematic future reflection.Therefore, this research is done for answering three main questions, there are: (i)what is the content of border area management policy in the same manner as setout in Law No. 43 of 2008 and Presidential Law No. 12 Tahun 2010 and thecontent of legislation rule and the other concerned policy?; (ii) What is theimplementation of border area management policy in creating secure andprosperous national front porch?; (iii) what scenario and direction border areamanagement policy which is secure and prosperous until 2030? Generally, theresearch is done in two stages; the first stage covers the content evaluation and thepolicy implementation and the second stage covers the planning scenario and therecommendation formulating of policy.Analysis to content of border area management policy discovers the policy?discrepancy?, the lack of inters policy regulation harmony, and the overlappingof policy in border area management. The policy unconformity is discovered inbudgeting aspect, the budget of border area management which is contained ingovernment expense items is still spread in some ministries or technicalinstitutions. Analysis to policy implementation discovers the lack of programcoordination and the cohesiveness by BNPP as the main problem of the borderarea management ineffectiveness. The distribution system and the authoritycoordination between BNPP and ad-hoc institutions are also problematic. Theimplementation of border area policy is also influenced by the absence of borderarea ordering and management grand design.With the strategic question ?how the condition of the border area is defensible inNKRI frame until 2030 and in anticipation of the AEC 2015 collaborate andcompete??, four driving forces are formulated, there are politic, economydevelopment, security, and prosperity. The researcher set up four scenarios ofborder area management, there are: Merah Putih Berkibar Jaya, Merah PutihTerkulai di Ujung Tiang, Merah Putih Setengah Tiang, dan Merah Putih TurunTiang. From the policy analysis can be concluded that there are the discrepancy, the existof vacuum, the inconsistence, the disharmony, and the inaccuracy of policyformulation, which cause the organization and program system is non-optimal.From the implementation of policy analysis can be concluded that there is theineffectiveness of implementation caused by varieties of perception andinfrastructures obstruction. From the scenario planning can be concluded thatthere are four driving forces: politic, economy development, security, andprosperity, and that if there is no change, the border area management will beentered in Skenario Merah Putih Setengah Tiang or Merah Putih Turun Tiang. Asfor some reasons, the changes and the action of perfectingthe policy and theconsolidating of institutional are needed.In connection with the content of policy there is a recommendation forrehabilitation, action of perfecting and the harmonization of border area policy,and also the need of developing the border area management and ordering. Inconnection with the policy implementation there is a recommendation the need ofthe like-minded perception and the strategy from the stakeholders and also theinfrastructure supplying, the equality of infrastructure and the main resource, theBNPP reorganization obtruding with place BNPP under the Vice Presidentcontrol, the need of restructuration BNPP based on unit of area, and the authorityfor BNPP leader for determining the budget allocation in managing border area. Inconnection with scenario planning there is a recommendation the need of scenariodevelopment with the complete variables as the main renewal or the action ofperfecting the policy and its implementation, and also the need of rehabilitationand action of perfecting the strategic policy continuously based on Merah PutihBerkibar Jaya scenario, with considering the newest development, preference andnational-local agenda.The theories implication of this research is first, the research of border areamanagement policy needs to be developed further. Second, theories synthesis inpolicy research is going upon the policy structure theories, the policycontextualization, and is compacted with the policy evaluation theories and theterritorial reformation theories needs to be developed further. Practically, thisresearch has three implications. First, the need of the rehabilitation and the actionof perfecting the policy is going upon the concerned policy analysis for creatingideal scenario. Second, the need of the border area management policy study forformulating the rules of law which is lex specializes. Third, the need ofgovernment intervention in terms of the region enfoldment, creating a newdevelopment low of region such as an administrative region in border area. ABSTRAK Keberhasilan dalam pengelolaan kawasan perbatasan merupakan salah satu tujuandalam mewujudkan kepentingan nasional yang paling strategis bagi tegakberdirinyaNegara Kesatuan Republik Indonesia. Namun, selama lebih dari enamdasa-warsa, pengelolaan kawasan perbatasan masih menghadapi masalah dalamhal keamanan dan kedaulatan; kesejahteraan dan perlindungan rakyat; pelayananpublik dan sarana-prasarana; tata kelola dan keberlanjutan lingkungan;ketergantungan pada negara tetangga; kejahatan lintas perbatasan; pengamanan,pengelolaan dan perlindungan aset-aset nasional; dan desentralisasi pemerintahan.Permasalahan-permasalahan tersebut bersumber pada isi kebijakan, implementasikebijakan dan gambaran masa depan yang problematik.Oleh karena itu, penelitian ini dilakukan untuk menjawab tiga pertanyaan pokok,yakni: (i) bagaimana isi kebijakan ( policy content) pengelolaan kawasanperbatasan sebagaimana diatur dalam UU No. 43 Tahun 2008 dan Perpres No. 12Tahun 2010 serta peraturan perundang-undangan dan kebijakan terkait lainnya?;(ii) bagaimana implementasi kebijakan pengelolaan kawasan perbatasan dalammewujudkan beranda depan negara yang aman dan sejahtera?; dan (iii) bagaimanaskenario dan arah kebijakan pengelolaan kawasan perbatasan yang aman dansejahtera sampai dengan tahun 2030? Secara umum, penelitian dilakukan dalamdua tahap, yakni tahap pertama yang mencakup evaluasi isi dan implementasikebijakan serta tahap kedua yang mencakup scenario planning dan perumusanrekomendasi kebijakan.Analisis terhadap isi kebijakan pengelolaan kawasan perbatasan menemukanadanya ?kesenjangan? kebijakan, kurang harmonisnya pengaturan antar kebijakan,dan tumpang tindihnya kebijakan dalam pengelolaan kawasan perbatasan.Ketidak-selarasan kebijakan antara lain ditemukan dalam aspek penganggaran,yaitu bahwa anggaran pengelolaan kawasan perbatasan yang terdapat pada posbelanja Pemerintah masih tersebar di beberapa Kementerian/ Lembaga teknis.Analisis terdahap implementasi kebijakan mendapatkan kurangnya koordinasi danketerpaduan program oleh BNPP sebagai akar masalah dari belum efektifnyapengelolaan kawasan perbatasan. Sistem pembagian dan koordinasi kewenanganantara BNPP dan lembaga-lembaga ad-hoc juga problematik. Implementasikebijakan pengelolaan kawasan perbatasan juga dipengaruhi oleh belum adanyagrand design penataan dan pengelolaan kawasan perbatasan.Dengan pertanyaan strategis ?Bagaimanakah kondisi kawasan perbatasan dapatdipertahankan dalam bingkai NKRI sampai dengan tahun 2030 dan gunamengantisipasi AEC 2015 yang berkolaborasi dan berkompetisi??, empat drivingforces dirumuskan, yaitu politik, pembangunan ekonomi, keamanan, sertakesejahteraan. Peneliti membangun 4 (empat) scenario pengelolaan kawasan perbatasan, yaitu: Merah Putih Berkibar Jaya, Merah Putih Terkulai di UjungTiang, Merah Putih Setengah Tiang, dan Merah Putih Turun Tiang.Dari analisis kebijakan disimpulkan adanya kesenjangan, disharmonisasi,kevakuman, ketidakkonsistenan, serta ketidaktepatan perumusan kebijakan, yangmengakibatkan tidak optimalnya sistem keorganisasian dan program. Dari analisisimplementasi kebijakan disimpulkan adanya ketidakefektivan implementasikarena keragaman persepsi dan hambatan prasarana dan sarana. Dari scenarioplanning disimpulkan adanya empat driving forces yaitu politik, pembangunanekonomi, keamanan dan kesejahteraan, dan bahwa apabila tidak dilakukanperubahan, pengelolaan kawasan perbatasan akan masuk pada Skenario MerahPutih Setengah Tiang atau Merah Putih Turun Tiang. Untuk itu, perubahan ataupenyempurnaan kebijakan dan penguatan kelembagaan dibutuhkan.Berkenan dengan isi kebijakan direkomendasikan perlunya perbaikan,penyempurnaan dan harmonisasi kebijakan pengelolaan kawasan perbatasan, sertaperlunya pengembangan Grand Design Penataan dan Pengelolaan KawasanPerbatasan. Berkenaan dengan implementasi kebijakan direkomendasikanperlunya kesepahaman persepsi dan strategi dari para stakeholder sertapenyediaan prasarana, sarana dan sumber daya yang memadai, mendesaknyareorganisasi BNPP dengan menempatkannya di bawah kendali langsung WakilPresiden, perlunya restrukturisasi BNPP berdasarkan pada satuan wilayah, sertadiberikannya kewenangan kepada BNPP untuk menentukan alokasi anggarandalam pengelolaan kawasan perbatasan. Berkenaan dengan scenario planningdirekomendasikan perlunya pengembangan skenario dengan variabel-variabelyang lebih lengkap sebagai dasar pembaruan atau penyempurnaan kebijakan danimplementasinya, serta perlunya perbaikan atau penyempurnaan kebijakanstrategis secara terus-menerus berdasarkan pada Skenario Merah Putih BerkibarJaya, dengan mempertimbangkan perkembangan kekinian, preferensi dan agendanasional dan lokal.Implikasi teoritik penelitian ini adalah, pertama, penelitian kebijakan pengelolaankawasan perbatasan perlu dikembangkan lebih lanjut, dan, kedua, sintesa teoritikdalam penelitian kebijakan yang mendasarkan pada teori-teori struktur kebijakandan kontekstualisasi kebijakan serta dipadukan dengan teori-teori evaluasikebijakan serta teori-teori reformasi teritorial perlu dikembangkan lebih lanjut.Secara praktik, penelitian ini memiliki tiga implikasi. Pertama, perlunya perbaikanatau penyempurnaan kebijakan dengan mendasarkan pada analisis kebijakanterkait demi terwujudnya skenario ideal. Kedua, perlunya kajian kebijakanpengelolaan kawasan perbatasan demi merumuskan peraturan perundangundanganyang bersifat lex specialis. Ketiga, perlunya intervensi pemerintahdalam hal pemekaran daerah, membuat tata wilayah pengembangan baru dalambentuk daerah administratif di perbatasan.;Keberhasilan dalam pengelolaan kawasan perbatasan merupakan salah satu tujuandalam mewujudkan kepentingan nasional yang paling strategis bagi tegakberdirinyaNegara Kesatuan Republik Indonesia. Namun, selama lebih dari enamdasa-warsa, pengelolaan kawasan perbatasan masih menghadapi masalah dalamhal keamanan dan kedaulatan; kesejahteraan dan perlindungan rakyat; pelayananpublik dan sarana-prasarana; tata kelola dan keberlanjutan lingkungan;ketergantungan pada negara tetangga; kejahatan lintas perbatasan; pengamanan,pengelolaan dan perlindungan aset-aset nasional; dan desentralisasi pemerintahan.Permasalahan-permasalahan tersebut bersumber pada isi kebijakan, implementasikebijakan dan gambaran masa depan yang problematik.Oleh karena itu, penelitian ini dilakukan untuk menjawab tiga pertanyaan pokok,yakni: (i) bagaimana isi kebijakan ( policy content) pengelolaan kawasanperbatasan sebagaimana diatur dalam UU No. 43 Tahun 2008 dan Perpres No. 12Tahun 2010 serta peraturan perundang-undangan dan kebijakan terkait lainnya?;(ii) bagaimana implementasi kebijakan pengelolaan kawasan perbatasan dalammewujudkan beranda depan negara yang aman dan sejahtera?; dan (iii) bagaimanaskenario dan arah kebijakan pengelolaan kawasan perbatasan yang aman dansejahtera sampai dengan tahun 2030? Secara umum, penelitian dilakukan dalamdua tahap, yakni tahap pertama yang mencakup evaluasi isi dan implementasikebijakan serta tahap kedua yang mencakup scenario planning dan perumusanrekomendasi kebijakan.Analisis terhadap isi kebijakan pengelolaan kawasan perbatasan menemukanadanya ?kesenjangan? kebijakan, kurang harmonisnya pengaturan antar kebijakan,dan tumpang tindihnya kebijakan dalam pengelolaan kawasan perbatasan.Ketidak-selarasan kebijakan antara lain ditemukan dalam aspek penganggaran,yaitu bahwa anggaran pengelolaan kawasan perbatasan yang terdapat pada posbelanja Pemerintah masih tersebar di beberapa Kementerian/ Lembaga teknis.Analisis terdahap implementasi kebijakan mendapatkan kurangnya koordinasi danketerpaduan program oleh BNPP sebagai akar masalah dari belum efektifnyapengelolaan kawasan perbatasan. Sistem pembagian dan koordinasi kewenanganantara BNPP dan lembaga-lembaga ad-hoc juga problematik. Implementasikebijakan pengelolaan kawasan perbatasan juga dipengaruhi oleh belum adanyagrand design penataan dan pengelolaan kawasan perbatasan.Dengan pertanyaan strategis ?Bagaimanakah kondisi kawasan perbatasan dapatdipertahankan dalam bingkai NKRI sampai dengan tahun 2030 dan gunamengantisipasi AEC 2015 yang berkolaborasi dan berkompetisi??, empat drivingforces dirumuskan, yaitu politik, pembangunan ekonomi, keamanan, sertakesejahteraan. Peneliti membangun 4 (empat) scenario pengelolaan kawasan perbatasan, yaitu: Merah Putih Berkibar Jaya, Merah Putih Terkulai di UjungTiang, Merah Putih Setengah Tiang, dan Merah Putih Turun Tiang.Dari analisis kebijakan disimpulkan adanya kesenjangan, disharmonisasi,kevakuman, ketidakkonsistenan, serta ketidaktepatan perumusan kebijakan, yangmengakibatkan tidak optimalnya sistem keorganisasian dan program. Dari analisisimplementasi kebijakan disimpulkan adanya ketidakefektivan implementasikarena keragaman persepsi dan hambatan prasarana dan sarana. Dari scenarioplanning disimpulkan adanya empat driving forces yaitu politik, pembangunanekonomi, keamanan dan kesejahteraan, dan bahwa apabila tidak dilakukanperubahan, pengelolaan kawasan perbatasan akan masuk pada Skenario MerahPutih Setengah Tiang atau Merah Putih Turun Tiang. Untuk itu, perubahan ataupenyempurnaan kebijakan dan penguatan kelembagaan dibutuhkan.Berkenan dengan isi kebijakan direkomendasikan perlunya perbaikan,penyempurnaan dan harmonisasi kebijakan pengelolaan kawasan perbatasan, sertaperlunya pengembangan Grand Design Penataan dan Pengelolaan KawasanPerbatasan. Berkenaan dengan implementasi kebijakan direkomendasikanperlunya kesepahaman persepsi dan strategi dari para stakeholder sertapenyediaan prasarana, sarana dan sumber daya yang memadai, mendesaknyareorganisasi BNPP dengan menempatkannya di bawah kendali langsung WakilPresiden, perlunya restrukturisasi BNPP berdasarkan pada satuan wilayah, sertadiberikannya kewenangan kepada BNPP untuk menentukan alokasi anggarandalam pengelolaan kawasan perbatasan. Berkenaan dengan scenario planningdirekomendasikan perlunya pengembangan skenario dengan variabel-variabelyang lebih lengkap sebagai dasar pembaruan atau penyempurnaan kebijakan danimplementasinya, serta perlunya perbaikan atau penyempurnaan kebijakanstrategis secara terus-menerus berdasarkan pada Skenario Merah Putih BerkibarJaya, dengan mempertimbangkan perkembangan kekinian, preferensi dan agendanasional dan lokal.Implikasi teoritik penelitian ini adalah, pertama, penelitian kebijakan pengelolaankawasan perbatasan perlu dikembangkan lebih lanjut, dan, kedua, sintesa teoritikdalam penelitian kebijakan yang mendasarkan pada teori-teori struktur kebijakandan kontekstualisasi kebijakan serta dipadukan dengan teori-teori evaluasikebijakan serta teori-teori reformasi teritorial perlu dikembangkan lebih lanjut.Secara praktik, penelitian ini memiliki tiga implikasi. Pertama, perlunya perbaikanatau penyempurnaan kebijakan dengan mendasarkan pada analisis kebijakanterkait demi terwujudnya skenario ideal. Kedua, perlunya kajian kebijakanpengelolaan kawasan perbatasan demi merumuskan peraturan perundangundanganyang bersifat lex specialis. Ketiga, perlunya intervensi pemerintahdalam hal pemekaran daerah, membuat tata wilayah pengembangan baru dalambentuk daerah administratif di perbatasan., Keberhasilan dalam pengelolaan kawasan perbatasan merupakan salah satu tujuandalam mewujudkan kepentingan nasional yang paling strategis bagi tegakberdirinyaNegara Kesatuan Republik Indonesia. Namun, selama lebih dari enamdasa-warsa, pengelolaan kawasan perbatasan masih menghadapi masalah dalamhal keamanan dan kedaulatan; kesejahteraan dan perlindungan rakyat; pelayananpublik dan sarana-prasarana; tata kelola dan keberlanjutan lingkungan;ketergantungan pada negara tetangga; kejahatan lintas perbatasan; pengamanan,pengelolaan dan perlindungan aset-aset nasional; dan desentralisasi pemerintahan.Permasalahan-permasalahan tersebut bersumber pada isi kebijakan, implementasikebijakan dan gambaran masa depan yang problematik.Oleh karena itu, penelitian ini dilakukan untuk menjawab tiga pertanyaan pokok,yakni: (i) bagaimana isi kebijakan ( policy content) pengelolaan kawasanperbatasan sebagaimana diatur dalam UU No. 43 Tahun 2008 dan Perpres No. 12Tahun 2010 serta peraturan perundang-undangan dan kebijakan terkait lainnya?;(ii) bagaimana implementasi kebijakan pengelolaan kawasan perbatasan dalammewujudkan beranda depan negara yang aman dan sejahtera?; dan (iii) bagaimanaskenario dan arah kebijakan pengelolaan kawasan perbatasan yang aman dansejahtera sampai dengan tahun 2030? Secara umum, penelitian dilakukan dalamdua tahap, yakni tahap pertama yang mencakup evaluasi isi dan implementasikebijakan serta tahap kedua yang mencakup scenario planning dan perumusanrekomendasi kebijakan.Analisis terhadap isi kebijakan pengelolaan kawasan perbatasan menemukanadanya “kesenjangan” kebijakan, kurang harmonisnya pengaturan antar kebijakan,dan tumpang tindihnya kebijakan dalam pengelolaan kawasan perbatasan.Ketidak-selarasan kebijakan antara lain ditemukan dalam aspek penganggaran,yaitu bahwa anggaran pengelolaan kawasan perbatasan yang terdapat pada posbelanja Pemerintah masih tersebar di beberapa Kementerian/ Lembaga teknis.Analisis terdahap implementasi kebijakan mendapatkan kurangnya koordinasi danketerpaduan program oleh BNPP sebagai akar masalah dari belum efektifnyapengelolaan kawasan perbatasan. Sistem pembagian dan koordinasi kewenanganantara BNPP dan lembaga-lembaga ad-hoc juga problematik. Implementasikebijakan pengelolaan kawasan perbatasan juga dipengaruhi oleh belum adanyagrand design penataan dan pengelolaan kawasan perbatasan.Dengan pertanyaan strategis “Bagaimanakah kondisi kawasan perbatasan dapatdipertahankan dalam bingkai NKRI sampai dengan tahun 2030 dan gunamengantisipasi AEC 2015 yang berkolaborasi dan berkompetisi?”, empat drivingforces dirumuskan, yaitu politik, pembangunan ekonomi, keamanan, sertakesejahteraan. Peneliti membangun 4 (empat) scenario pengelolaan kawasan perbatasan, yaitu: Merah Putih Berkibar Jaya, Merah Putih Terkulai di UjungTiang, Merah Putih Setengah Tiang, dan Merah Putih Turun Tiang.Dari analisis kebijakan disimpulkan adanya kesenjangan, disharmonisasi,kevakuman, ketidakkonsistenan, serta ketidaktepatan perumusan kebijakan, yangmengakibatkan tidak optimalnya sistem keorganisasian dan program. Dari analisisimplementasi kebijakan disimpulkan adanya ketidakefektivan implementasikarena keragaman persepsi dan hambatan prasarana dan sarana. Dari scenarioplanning disimpulkan adanya empat driving forces yaitu politik, pembangunanekonomi, keamanan dan kesejahteraan, dan bahwa apabila tidak dilakukanperubahan, pengelolaan kawasan perbatasan akan masuk pada Skenario MerahPutih Setengah Tiang atau Merah Putih Turun Tiang. Untuk itu, perubahan ataupenyempurnaan kebijakan dan penguatan kelembagaan dibutuhkan.Berkenan dengan isi kebijakan direkomendasikan perlunya perbaikan,penyempurnaan dan harmonisasi kebijakan pengelolaan kawasan perbatasan, sertaperlunya pengembangan Grand Design Penataan dan Pengelolaan KawasanPerbatasan. Berkenaan dengan implementasi kebijakan direkomendasikanperlunya kesepahaman persepsi dan strategi dari para stakeholder sertapenyediaan prasarana, sarana dan sumber daya yang memadai, mendesaknyareorganisasi BNPP dengan menempatkannya di bawah kendali langsung WakilPresiden, perlunya restrukturisasi BNPP berdasarkan pada satuan wilayah, sertadiberikannya kewenangan kepada BNPP untuk menentukan alokasi anggarandalam pengelolaan kawasan perbatasan. Berkenaan dengan scenario planningdirekomendasikan perlunya pengembangan skenario dengan variabel-variabelyang lebih lengkap sebagai dasar pembaruan atau penyempurnaan kebijakan danimplementasinya, serta perlunya perbaikan atau penyempurnaan kebijakanstrategis secara terus-menerus berdasarkan pada Skenario Merah Putih BerkibarJaya, dengan mempertimbangkan perkembangan kekinian, preferensi dan agendanasional dan lokal.Implikasi teoritik penelitian ini adalah, pertama, penelitian kebijakan pengelolaankawasan perbatasan perlu dikembangkan lebih lanjut, dan, kedua, sintesa teoritikdalam penelitian kebijakan yang mendasarkan pada teori-teori struktur kebijakandan kontekstualisasi kebijakan serta dipadukan dengan teori-teori evaluasikebijakan serta teori-teori reformasi teritorial perlu dikembangkan lebih lanjut.Secara praktik, penelitian ini memiliki tiga implikasi. Pertama, perlunya perbaikanatau penyempurnaan kebijakan dengan mendasarkan pada analisis kebijakanterkait demi terwujudnya skenario ideal. Kedua, perlunya kajian kebijakanpengelolaan kawasan perbatasan demi merumuskan peraturan perundangundanganyang bersifat lex specialis. Ketiga, perlunya intervensi pemerintahdalam hal pemekaran daerah, membuat tata wilayah pengembangan baru dalambentuk daerah administratif di perbatasan.] |