Asas materi muatan yang tepat dalam pembentukan undang-undang serta akibat hukumnya analisis undang-undang Republik Indonesia yang dibentuk pada era reformasi 1999-2012 = the principle of material content pertinence in the legislation and the implications of law analysis of some acts of the republic of indonesia which are made in the reformation era 1999 2012
Bayu Dwi Anggono;
Maria Farida Indrati, promotor
(Universitas Indonesia, 2014)
|
[ABSTRAK Good legislation should be based on several principles, one of which is the principle of thematerial content pertinence. This principle is important because any type of Act can only loadthe material in accordance with the levels in the hierarchy. The application of this principle inthe practice of legislation in Indonesia has not been fully complied yet. The problem is simpleand should not be regulated by an Act although it is still forced by Parliament (DPR) andPresident to become an Act. Currently it is developing the notion that all things can besubstance of the Act.Based on the above background, this study critically is analyzed regarding: (i) the conception,organization and implementation of the principle of material content pertinence of Indonesianlegislation in the reformation era (1999-2012); (2) the Act which does not meet the principleof material content pertinence (not including material content of Act) can be expressed nobinding legal effect by Constitutional Court (MK), and (3) the policy that need to be done toimprove the quality of Act in Indonesia and its comparison with other countries. The usedresearch method is doctrinary approach and sosio-legal approach with the analysis of juridicalqualitative data.The results show that some law experts argued that the material content of Act is certain inscope. It is based on the 1945’s Constitution argument embraces an understanding of materialAct. From a total of 440 Acts (or 201Acts if it is reduced by cumulative list of open category)which is made in the period of 1999-2012 then a total of 14 Acts is indicated not meet thematerial content of an Act. Further studies have also shown that the Act which violates theprinciple of material content pertinence, when it is reviewed formally by Constitutional Court(MK), it can be expressed not have binding legal force for violating the provisions oflegislation in the 1945’s Constitution and the Act of Legislation. Furthermore, the result ofthis study also showed regulatory reform to improve the quality of law is international trend.To improve the quality of law in Indonesia can be conducted through: (i) policies for betterregulation; (ii) institutional framework and capacity for better Act; (iii) improvement oflegislation planning; (iv) improvement of legislation quality by strengthening / enhancing newregulatory impact assessment (ex ante impact assessment); (v) transparency of legislationthrough consultation and communication; (vi) ex post evaluation of applicable Act; and (vii)utilizing information and communications technology. ABSTRAK Pembentukan Undang-Undang (UU) yang baik harus mempedomani serangkaian asas(prinsip), salah satunya adalah asas materi muatan yang tepat. Asas ini penting karena setiapjenis peraturan perundang-undangan hanya dapat memuat materi sesuai dengan tingkatanhierarkinya. Penerapan asas ini dalam praktek pembentukan UU di Indonesia belumsepenuhnya ditaati. Permasalahan sederhana dan seharusnya tidak perlu diatur dalam UU,tetap dipaksakan DPR dan Presiden menjadi UU. Saat ini berkembang anggapan bahwa semuahal dapat menjadi materi muatan UU.Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini menganalisis secara kritis mengenai : (1) konsepsi,pengaturan dan penerapan asas materi muatan yang tepat dalam pembentukan UU diIndonesia pada Era Reformasi (1999-2012); (2) akibat hukum UU yang pembentukannyatidak memenuhi asas materi muatan yang tepat (materinya bukan termasuk materi muatanUU) melalui pengujian UU terhadap Undang-Undang Dasar oleh Mahkamah Konstitusi(MK); dan (3) kebijakan yang perlu dilakukan untuk meningkatkan kualitas UU di Indonesiaserta perbandingannya dengan negara lain. Metode pendekatan yang akan diterapkan dalamrangka menjawab permasalahan dan tujuan penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatifdan pendekatan yuridis sosiologis dengan analisis data dilakukan secara yuridis kualitatif.Hasil penelitian menunjukkan para ahli hukum lebih banyak berpendapat bahwa materimuatan UU tertentu lingkupnya. Hal ini didasarkan pada argumentasi UUD 1945 menganutpemahaman tentang UU Material. Dari total 440 UU (atau 201 apabila dikurangi kategoridaftar kumulatif terbuka) yang dibentuk periode 1999-2012 sebanyak 14 UU diindikasikanbukan materi UU. Selanjutnya penelitian juga menunjukkan UU yang melanggar asas materimuatan yang tepat apabila diuji formil ke MK dapat dinyatakan tidak mempunyai kekuatanhukum mengikat karena melanggar ketentuan tentang pembentukan UU dalam UUD 1945maupun UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Selanjutnya hasilpenelitian ini juga menunjukkan Reformasi regulasi untuk meningkatkan kualitas peraturanperundang-undangan merupakan kecenderungan di dunia internasional. Perbaikan kualitas UUdi Indonesia dapat dilakukan dengan: (i) Kebijakan untuk peraturan yang lebih baik; (ii)Kerangka kelembagaan dan kapasitas untuk UU yang lebih baik; (iii) Perbaikan perencanaanpembentukan UU; (iv) Meningkatkan penilaian dampak peraturan baru (ex ante impactassessment); (v) Transparansi pembentukan UU melalui konsultasi dan komunikasi; (vi)Evaluasi Ex post terhadap UU yang berlaku; dan (vii) Memanfaatkan teknologi informasi dankomunikasi., Pembentukan Undang-Undang (UU) yang baik harus mempedomani serangkaian asas(prinsip), salah satunya adalah asas materi muatan yang tepat. Asas ini penting karena setiapjenis peraturan perundang-undangan hanya dapat memuat materi sesuai dengan tingkatanhierarkinya. Penerapan asas ini dalam praktek pembentukan UU di Indonesia belumsepenuhnya ditaati. Permasalahan sederhana dan seharusnya tidak perlu diatur dalam UU,tetap dipaksakan DPR dan Presiden menjadi UU. Saat ini berkembang anggapan bahwa semuahal dapat menjadi materi muatan UU.Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini menganalisis secara kritis mengenai : (1) konsepsi,pengaturan dan penerapan asas materi muatan yang tepat dalam pembentukan UU diIndonesia pada Era Reformasi (1999-2012); (2) akibat hukum UU yang pembentukannyatidak memenuhi asas materi muatan yang tepat (materinya bukan termasuk materi muatanUU) melalui pengujian UU terhadap Undang-Undang Dasar oleh Mahkamah Konstitusi(MK); dan (3) kebijakan yang perlu dilakukan untuk meningkatkan kualitas UU di Indonesiaserta perbandingannya dengan negara lain. Metode pendekatan yang akan diterapkan dalamrangka menjawab permasalahan dan tujuan penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatifdan pendekatan yuridis sosiologis dengan analisis data dilakukan secara yuridis kualitatif.Hasil penelitian menunjukkan para ahli hukum lebih banyak berpendapat bahwa materimuatan UU tertentu lingkupnya. Hal ini didasarkan pada argumentasi UUD 1945 menganutpemahaman tentang UU Material. Dari total 440 UU (atau 201 apabila dikurangi kategoridaftar kumulatif terbuka) yang dibentuk periode 1999-2012 sebanyak 14 UU diindikasikanbukan materi UU. Selanjutnya penelitian juga menunjukkan UU yang melanggar asas materimuatan yang tepat apabila diuji formil ke MK dapat dinyatakan tidak mempunyai kekuatanhukum mengikat karena melanggar ketentuan tentang pembentukan UU dalam UUD 1945maupun UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Selanjutnya hasilpenelitian ini juga menunjukkan Reformasi regulasi untuk meningkatkan kualitas peraturanperundang-undangan merupakan kecenderungan di dunia internasional. Perbaikan kualitas UUdi Indonesia dapat dilakukan dengan: (i) Kebijakan untuk peraturan yang lebih baik; (ii)Kerangka kelembagaan dan kapasitas untuk UU yang lebih baik; (iii) Perbaikan perencanaanpembentukan UU; (iv) Meningkatkan penilaian dampak peraturan baru (ex ante impactassessment); (v) Transparansi pembentukan UU melalui konsultasi dan komunikasi; (vi)Evaluasi Ex post terhadap UU yang berlaku; dan (vii) Memanfaatkan teknologi informasi dankomunikasi.] |
![]() |
No. Panggil : | D1477 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Universitas Indonesia, 2014 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | unmediated ; computer |
Tipe Carrier : | volume ; online resource |
Deskripsi Fisik : | xxii, 155 pages : illustration ; 28 cm. + appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
D1477 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20364591 |