Analisis perlakuan pajak penghasilan terhadap bentuk usaha tetap yang menjalankan usaha jasa konstruksi = Analysis of income tax treatment for permanent establishment which runs business of construction services
Wika Maharisa;
Rachmanto Surahmat, supervisor; Christine Meidiawati, examiner; Yohanes, examiner
(Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2013)
|
Khusus untuk Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia dikenakan pajak atas sisa laba setelah pajak yang diatur dalam UU PPh Pasal 26 ayat (4) atau biasa disebut dengan Branch Profit Tax (BPT). Menjadi pertanyaan bagaimana penghitungan BPT untuk BUT yang atas penghasilannya dikenakan final, salah satunya adalah yang menjalankan usaha konstruksi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan BPT atas BUT yang menjalankan usaha jasa konstruksi. Dari studi kasus terhadap beberapa Putusan Pengadilan Pajak terkait sengketa penghitungan BPT sehubungan dengan penghitungan dasar pengenaan pajaknya, terdapat perbedaan pendapat antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di satu sisi dengan Wajib Pajak dan Majelis Hakim di sisi lain. DJP berpendapat bahwa penghitungan BPT untuk BUT yang menjalankan usaha jasa konstruksi adalah berdasarkan Penghasilan Kena Pajak menurut pembukuan setelah dikoreksi fiskal dikurangi PPh Final, sedangkan Wajib Pajak dan Majelis Hakim beranggapan bahwa penghitungan Penghasilan Kena Pajak adalah menggunakan Norma Penghasilan Neto dikurangi PPh Final. Analisis perlakuan perpajakan atas penghitungan BPT tersebut dilakukan dengan menganalisis pendapat yang dikemukakan masing-masing pihak pada tiga contoh kasus yang diambil dalam penulisan ini. Dari hasil analisis menunjukkan atas PPh Badan dari BUT yang menjalankan usaha jasa konstruksi adalah dikenakan final menurut PPh Pasal 4 ayat (2) dan untuk penghitungan BPT adalah dengan menggunakan Norma Penghasilan Neto sesuai dengan Pasal 26 ayat (4) UU PPh dikurangi PPh Final. Permanent Establishment (PE) in Indonesia is imposed tax for the income after tax that regulated in the Income Tax Act Article 26 Paragraph (4) or commonly called the Branch Profit Tax (BPT). The question is how the BPT calculations for PE on income subjected to the final tax, one of which is running business of the construction services. The purpose of this study was to determine how the calculations of the Corporate Income Tax and the BPT of PE which runs business of construction services are. From the case studies of several Tax Court Decisions related dispute of BPT calculation with respect to the calculation of its taxable base, there are differences of opinions between the Directorate General of Taxation (DGT) on one side with the Taxpayers and the Judges on the other side. DGT found that the taxable income for BPT calculation for PE which running business of construction services is based on the bookkeeping after fiscal correction and deducted by Final Income Tax, while the Taxpayers and the Judges argued that the calculation of taxable income is using deemed profit deducted by Final Income Tax. Analysis of the tax treatment on BPT calculation is done by analyzing the opinions expressed on each side of three case examples taken in this research. The results from the analysis indicate that the Corporate Income Tax of PE which runs business of construction services is subjected to Final Income Tax under Income Tax Act Article 4 paragraph (2) and for the calculation of BPT is using deemed profit deducted by Final Income Tax in accordance with Article 26, paragraph (4) of Income Tax Act. |
T54346-Wika Maharisa.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | T54346 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2013 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | unmediated ; computer |
Tipe Carrier : | volume ; online resource |
Deskripsi Fisik : | xiii, 108 pages : illustration ; 28 cm |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T54346 | 15-20-896978700 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20364685 |