Analisis perlakuan pajak pertambahan nilai atas transaksi pemberian discount usage oleh perusahaan jasa telekomunikasi kepada konsumen akhir = Analysis of the value added tax treatment of the transaction of discount usage provision by the telecommunication service company to the end user
Sebastian Dhony Rajendra;
Christine, supervisor
(Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2013)
|
Salah satu upaya perusahaan jasa telekomunikasi untuk menarik minat konsumen akhir adalah melalui pemberian discount usage. Dari studi kasus terhadap Putusan Pengadilan Pajak terkait sengketa PPN sehubungan dengan pemberian discount usage, terdapat perbedaan pendapat antara DJP di satu sisi dengan perusahaan jasa telekomunikasi selaku Wajib Pajak dan Majelis Hakim di sisi lain. DJP berpendapat bahwa pemberian discount usage tersebut harus dipungut PPN karena tidak dicantumkan dalam faktur pajak sesuai dengan Pasal 1 angka 18 Undang- Undang PPN, sedangkan Wajib Pajak serta Majelis Hakim beranggapan bahwa transaksi pemberian discount usage tersebut telah dicantumkan dalam faktur pajak sehingga tidak terdapat PPN yang terutang. Analisis perlakuan PPN atas transaksi pemberian discount usage dilakukan dengan menganalisis pendapat yang dikemukakan masing-masing pihak pada contoh kasus yang diambil dalam penulisan ini. Dari hasil analisis menunjukkan bahwa dasar hukum dari koreksi yang dilakukan oleh DJP, yaitu Pasal 1 angka 18 UU PPN tersebut kurang tepat karena secara substansi discount usage tersebut merupakan jasa telekomunikasi yang terutang PPN sesuai Pasal 4 huruf c UU PPN. Perlakuan PPN yang lebih tepat atas transaksi pemberian discount usage tersebut adalah diperlakukan sebagai pemberian cuma-cuma Jasa Kena Pajak. One of the telecommunication company's effort to attract the end user for using their services is by giving discount usage. From the case studies of Tax Court Decision; there are differences of opinions between the Directorate General of Taxes (DGT) on one side with the telecommunication company as Taxpayers and the Judges on the other side. DGT found that the discount usage should be levied of VAT for not specified in the tax invoice in accordance with Article 1 paragraph 18 of VAT Law while the taxpayer as well as the judges thought that the transaction has been included in the tax invoice so that there is no VAT is payable. Analysis treatment of VAT on the transaction is done by analyzing the opinions expressed in each party in the study case. The results of the analysis indicate that the legal basis of the corrections made by the DGT, namely Article 1 paragraph 18 of VAT Act is not appropriate because the substance of discount usage is a telecommunications services that subject to VAT pursuant to Article 4 letter c VAT Law. More appropriate VAT treatment of this transaction is treated as a free of charge Taxable Services. |
T-Sebastian Dhony.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | T-Pdf |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2013 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | unmediated ; computer |
Tipe Carrier : | volume ; online resource |
Deskripsi Fisik : | xiii, 97 pages : illustration ; 28 cm + appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T-Pdf | 15-24-77956913 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20364775 |