ABSTRAK Tanah merupakan kebutuhan dasar manusia. Sejak lahir sampai meninggal dunia, manusia membutuhkan tanah untuk tempat hidupnya. Secara kosmologis, tanah adalah tempat manusia tinggal, tempat dari mana mereka berasal, dan akan ke mana pula mereka pergi. Tanah tidak hanya memiliki nilai ekonomis tinggi, tetapi juga nilai filosofis, politik, sosial dan kultural. Oleh karena begitu pentingnya peranan tanah, di masyarakat banyak terjadi kasus pertanahan, yang meliputi sengketa, konflik, atau perkara pertanahan. Penanganan kasus pertanahan saat ini dilakukan oleh BPN berdasarkan Peraturan Kepala BPN Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan. Namun ternyata kasus pertanahan masih belum sepenuhnya tertangani dan karenanya Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berinisiatif untuk melakukan pembentukan Pengadilan Pertanahan berdasarkan Rancangan Undang-Undang tentang Pertanahan. Rancangan Undang-Undang saat ini sedang dalam tahap pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Pengadilan Pertanahan nantinya merupakan pengadilan khusus yang berada pada lingkungan peradilan umum. Dengan berlakunya Pengadilan Pertanahan maka BPN hanya mempunyai peranan dan kewenangan dalam menangani sebatas Sengketa Pertanahan dan Konflik Pertanahan, sedangkan untuk Perkara Pertanahan maka penanganan dan penyelesaiannya sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Pertanahan. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah yuridis normatif yang menekankan pada studi kepustakaan serta didukung dengan wawancara terhadap Pihak BPN. Hasil penelitian preskriptif analitis akan memberikan gambaran dan solusi kepada Pembaca dalam hal mengalami kasus pertanahan saat ini dan dikemudian hari. ABSTRACT Land is primary need of a human. Since he is born until he dies, man needs land for his living. Cosmologically, land is a place where a human lives, a place where he belongs and where he will go. Land not only has a high economic value but also philosophy, politic, social and cultural value. Therefore, since land is very important, a lot of cases happened regarding the land, which includes a land dispute, conflict or case. The handling of land cases currently is conducted by BPN based on the Regulation of the Head of Land Office of the Republic of Indonesia No. 3 of 2011 on Management Assessment and Handling of Land Cases. However it turns out that the land cases are not completely handled and therefore the House of Representative of the Republic of Indonesia (DPR) has the initiative to form a Land Court based on theBill of Law on Land. Such bill is in the process of discussion at the House of Representative. The Land Court will be a special court in the area of common court. With the Land Court, BPN will only have a role and authority in handling Land Dispute and Conflict, while for the Land Case, the handling and resolution will fully be the authority of the Land Court. The study method used in this thesis is juridical normative which emphasizes on literature study and is supported by an interview with BPN. The result of prescriptive analytic will give a picture and solution to the Reader who experiences land cases currently or in the future. |