ABSTRAK Dalam rangka menunjang semangat otonomi daerah, UU No. 30 Tahun 2009tentang Ketenagalistrikan mengatur secara rinci mengenai pembagiankewenangan antara pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintahkabupaten/kota dalam penyelenggaraan ketenagalistrikan. Pemerintah juga telahmenerbitkan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan peraturanpelaksananya, PP No. 38 Tahun 2007 yang merinci urusan pemerintahan(termasuk sektor ketenagalistrikan) kedalam urusan pemerintah, provinsi, dankabupaten/ kota. Namun, terkait kewenangan perizinan pada sektor tenaga listrikternyata masih juga menemui permasalahan. Ketentuan dalam perundangundangantidak mengatur secara jelas kewenangan penetapan sanksi bagi badanusaha yang wilayah usahanya lintas kabupaten/kota, tetapi izin usahanya telahdiberikan oleh Pemerintah sebelum terbitnya UU No. 30 Tahun 2009.Perkembangan dan perubahan pengusahaan ketenagalistrikan yang sangatmendasar adalah diterbitkannya UU No. 15 Tahun 1985 tentangKetenagalistrikan. UU No. 15 Tahun 1985 maupun peraturan pelaksanaannya,yaitu PP No. 10 Tahun 1989 dibentuk pada masa Orde Baru, sehingga masihmenerapkan sistem penyediaan tenaga listrik yang sentralistik denganmenitikberatkan kewenangan dan tanggung jawab penyediaan tenaga listrik padaPemerintah Pusat. Dengan lahirnya UU No. 30 Tahun 2009 sebagai pengganti UUNo. 15 tahun 1985 yang dilandasi oleh semangat otonomi daerah dan menjadi titikbalik desentralisasi ketenagalistrikan, Pemerintah dan pemerintah daerah sesuaidengan kewenangannya menetapkan kebijakan, pengaturan, pengawasan, danmelaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik. ABSTRACT In order to support the spirit of regional autonomy, Law no. 30 of 2009 onElectricity regulate in detail the allocation of responsibilities between government,provincial governments , and district/city governments in the implementation ofelectricity. The government has also issued Law no. 32 of 2004 on RegionalGovernment and its implementing regulations , Government Regulation no. 38 of2007 which details the government affairs ( including the electricity sector ) intothe affairs of government , provincial , and district/city. However, the relevantlicensing authority in the power sector was still also encountered problems.Provisions in the legislation does not set out clear powers of sanction for hisbusiness enterprises across the region districts /cities , but its business license hasbeen granted by the Government prior to the issuance of Law no. 30 of 2009.Developments and changes very basic electricity concession is the issuance ofLaw no. 15 of 1985 on Electricity . Law no. 15 of 1985 and its implementingregulations, ie , Government Regulation no. 10 of 1989 established the “OrdeBaru” era, so it is still applying power supply system with a centralized focus ofauthority and responsibility for the provision of electric power in the centralgovernment . With the enactment of Law no. 30 of 2009 in lieu of Law no. 15 of1985, guided by the spirit of regional autonomy and decentralization of electricitybecame the turning point, the Government and local authorities in accordancewith the authority sets policy, regulation, monitoring, and implementing theelectricity supply business. |