Deskripsi Lengkap

Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text (rdacontent)
Tipe Media : unmediated (rdamedia); computer (rdamedia)
Tipe Carrier : volume (rdacarrier); online resource (rdacarrier)
Deskripsi Fisik : xii, 109 pages : illustration ; 28 cm + appendix
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, lantai 3
 
  •  Ketersediaan
  •  File Digital: 1
  •  Ulasan
  •  Sampul
  •  Abstrak
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
T38712 15-22-27312964 TERSEDIA
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20364866
 Abstrak
Notaris di Indonesia berhimpun dalam satu organisasi Notaris yang dikenal dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI). Dalam menjalankan jabatannya, Notaris terikat dengan Undang-Undang dan ketentuan yang mengatur mengenai jabatan Notaris dan kode etik. Pengawasan terhadap Notaris dilaksanakan pada tingkatan berbeda-beda berdasarkan pada kewenangannya masing-masing. Pengawasan ini dimaksudkan agar setiap Notaris menjalankan kewajibannya berdasarkan prinsip kehati-hatian. Prinsip kehati-hatian ini menjadi penting karena Notaris merupakan perpanjangan tangan pemerintah terutama dalam membuat akta otentik yang dapat dijadikan alat bukti yang kuat. Namun, dalam Majelis Pengawas Notaris yang bertingkat-tingkat mungkin kadangkala dapat juga terjadi perbedaan interpretasi mengenai tindakan Notaris yang dapat dianggap sebagai pelanggaran. Hal tersebut harus dilihat dan dipahami dengan baik dengan mempelajari lebih lanjut mengenai ketentuanketentuan yang mengaturnya.
Notaries in Indonesia gather under the auspice of an organization of notary known as Indonesian Notary Association (Ikatan Notaris Indonesia or INI). In performing its duty, Notary is bound by Law and provisions regulating the profession of Notary and ethic code. Supervision on Notary is performed in various levels corresponding to its specific authorities. Such supervision aims to ensure that each Notary does his/her obligation by complying with the precautionary principle. This principle is crucial since Notary is the extension of Government?s authority in particular to make an authentic deed that can be used as strong evidence. However, in the hierarchical Notary Supervisory Council, we may sometimes find difference between interpretations on Notary?s acts that can amount to violation. Such matter must be seen and understood correctly by further learning on the provisions regulating it.