ABSTRAK Pelaku kejahatan selalu berusaha menyelamatkan uang hasil kejahatannyamelalui berbagai cara, salah satunya dengan melakukan pencucian uang (moneylaundering). Para pelaku kejahatan, khususnya dalam penggelapan uang, transaksiterlarang, korupsi bahkan terorisme dan perdagangan obat-obatan terlarang acapkalimelakukan kegiatan money laundering karena dianggap sebagai upaya yang palingefektif melindungi proses dan hasil kejahatannya melalui bentuk investasi danmemanfaatkan jasa perbankan.Untuk mencegah semakin berkembangnya kejahatan yang dapat bersembunyimelalui money laundering itulah maka bank dituntut memiliki prinsip kehati-hatiandalam melaksanakan operasionalnya, dikarenakan Bank adalah salah satu lembagakeuangan mempunyai nilai strategis dalam kehidupan perekonomian Negara bahkandapat berdampak pula kepada tatanan hukum, politik dan stabilitas suatu negara.Salah satu upaya efektif yang dapat dilakukan oleh dunia perbankan dalammelakukan pencegahan dan pemberantasan terhadap tindak pidana pencucian uangadalah dengan menerapkan Prinsip Customer Due Diligence (CDD) atau yang duludikenal dengan istilah Prinsip Know Your Customer (KYC) yang secara sederhana dapatdiartikan sebagai Prinsip Mengenal Nasabah yang dilakukan oleh pihak Bank sebagaitindakan investigasi awal untuk memitigasi risiko terkait money laundering.Istilah Customer Due Diligence mulai digunakan pada Peraturan BankIndonesia Nomor 11/28/PBI/2009 tanggal 1 Juli 2009. Istilah ini terus dipakai hinggaPeraturan Bank Indonesia yang terbaru yakni Peraturan Bank Indonesia Nomor14/27/PBI/2012 tanggal 28 Desember 2012 tentang Penerapan Program Anti PencucianUang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Bank UmumPenelitian dalam tesis ini ingin memahami bagaimana penerapan prinsipCustomer Due Diligence sebagai strategi pencegahan kejahatan pencucian uangkhususnya di Bank Syariah Mandiri serta memahami kendala yang dihadapi oleh BankSyariah Mandiri dalam penerapan prinsip Customer Due Diligence.Penelitian ini merupakan penelitian socio-legal yang tidak hanya befokus padaaspek normatif, tetapi juga aspek empiris. Penelitian ini menggunakan data primer dandata sekunder. Data primer diperoleh dari wawancara terhadap narasumber. Narasumberdalam penelitian ini adalah Kepala SKAP (Satuan kerja APU dan PPT) Bank SyariahMandiri.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan Prinsip Customer DueDiligence di bank Syariah Mandiri sudah dilaksanakan dengan konsisten danberkomitmen tinggi. Prinsip Customer Due Diligence ini juga dapat digunakan sebagaistrategi pencegahan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan melalui lembagaperbankan. Dalam rangka menerapkan Prinsip Customer Due Diligence, terdapatbeberapa kendala yang harus dihadapi oleh bank umum, khususnya Bank SyariahMandiri. Kendala tersebut berasal dari pihak bank, pihak masyarakat, dan pihak PPATK. ABSTRACT Perpetrators are always trying to save money proceeds of crime through a varietyof ways, one of them with money laundering. The perpetrators of the crime, especially inthe embezzlement, illicit transactions, corruption and even terrorism and trafficking ofillicit drugs often commit money laundering activities because it is considered as the mosteffective measures to protect the process and results of crime through investments andavail banking services.To prevent the growing crime through money laundering to hide that the bank isrequired to have the precautionary principle in carrying out its operations, due to the bankis a financial institution has a strategic value in the life of the State's economy can impacteven the legal order, political stability and a state.One of the effective measures that can be undertaken by the banking sector in theprevention and fight against money laundering is to implement the principle of CustomerDue Diligence (CDD) or formerly known as the principle of Know Your Customer(KYC) which can be interpreted simply as a Principle Know Your Customer is carriedout by the Bank as an initial investigative actions to mitigate risks related to moneylaundering.Customer Due Diligence term began to be used on Bank Indonesia RegulationNumber 11/28/PBI/2009 dated July 1, 2009. This term continues to be used up to thelatest Bank Indonesia Regulations that Bank Indonesia Regulation Number14/27/PBI/2012 dated December 28, 2012 on the Implementation of Anti MoneyLaundering and Combating the Financing of Terrorism for Commercial Banks.The research in this thesis would like to understand how the implementation ofthe principle of Customer Due Diligence as a money laundering crime preventionstrategies, especially in Syariah Mandiri Bank and understand the constraints faced bySyariah Mandiri Bank in the implementation of the principle of Customer Due Diligence.This study is a socio-legal focused not only on normative aspects, but alsoaspects of the empirical. This study uses primary data and secondary data. The primarydata obtained from interviews with informants. Interviewees in this study is the Head ofSKAP (work unit Anti Money Laundering and Combating for Financing Terrorism)Syariah Mandiri Bank.The results of this study indicate that the implementation of the principle ofCustomer Due Diligence in Syariah Mandiri Bank has been implemented with aconsistent and committed. Customer Due Diligence principle can also be used as a crimeprevention strategy money laundering conducted through banking institutions. In order toimplement the principle of Customer Due Diligence, there are several obstacles that mustbe faced by commercial banks, especially Syariah Mandiri Bank. These constraints comefrom the bank, the community, and the PPATK. |