ABSTRAK Kebijakan hukum Indonesia saat ini sangat bergantung kepada kebijakan kriminal.Hal ini dapat dilihat dari banyaknya peraturan perundang-undangan yangmencantumkan aspek hukum pidana. Ketergantungan kepada kebijakan kriminalini, tidak lagi menempatkan hukum pidana sebagai ultimum remedium sehinggamenimbulkan overkriminalisasi. Terlebih lagi kebijakan kriminal ini masihmenempatkan sanksi pidana penjara sebagai primadona. Sehingga menyebabkanberbagai permasalahan di dalam sistem pemasyarakatan Indonesia. Berbagaipermasalahan ini menyebabkan krisis yang jarang menjadi perhatian akademisimaupun pemerintah. Di beberapa negara telah dikembangkan konsep privatisasipenjara untuk mengatasi krisis di sektor penjara yang terjadi di negara tersebut. DiIndonesia sendiri konsep privatisasi penjara ini merupakan konsep yang baru,sehingga apabila ingin diterapkan perlu dikaji secara mendalam. Penelitian inidilakukan untuk menjawab pertanyaan apakah yang dimaksud privatisasi penjaradi dalam sistem peradilan pidana, apakah dengan kondisi LembagaPemasyarakatan Indonesia saat ini dapat diterapkan privatisasi penjara, danfaktor-faktor apa saja yang harus diperhatikan apabila ingin menerapkanprivatisasi penjara di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian normatif.Dari hasil penelitian didapatkan bahwa yang dimaksud dengan privatisasi penjaraadalah keterlibatan pihak privat ke dalam sistem penjara yang selama inidimonopoli negara, privatisasi penjara ini dapat menggunakan dua bentuk yaitufull privatisasi atau hybrid sistem. Kondisi Lembaga Pemasyarakatan di Indonesiasaat ini telah mencapai tahap krisis, ini ditandai dengan overcrowded,ketidaksesuaian jumlah penghuni Lapas dengan petugas pemasyarakatan danketidakmampuan negara dalam mengoptimalkan anggaran. Untuk itu keterlibatanpihak privat dapat menjadi solusi bagi reformasi sistem pemasyarakatan. Untukmenerapkan privatisasi di sistem pemasyarakatan ada beberapa faktor yang harusdiperhatikan, yaitu tujuan pemidanaan, faktor normatif, dan sumber daya manusia.Di Indonesia ada dua model yang dapat dijadikan alternatif privatisasi LembagaPemasyarakatan, yang pertama Public Private Partnership dan yang keduapenjara privat non-profit. ABSTRACT Indonesian law policy currently relies heavily on criminal policy. It can be seenfrom many laws and regulations that include aspects of criminal law. Addiction tothis criminal policy, criminal law is no longer placing asultimum remediumcausing over criminalitation.Moreover, this criminal policy still puts sanctionsimprisonment as a primadona. Thereby, it causes various problems in theIndonesian prison system. These problems led to a crisis that is rarely a concernfrom academia and government side. Several countries have developed theconcept of prison privatization in the sector to address the prison crisis thatoccurred in the country. In Indonesia the concept of prison privatization is a newconcept, so it still needs a depth study to apply it. This study was conducted toanswer the question what privatized prisons in the criminal justice system is,whether the condition of Indonesian's prisons privatization can be applied, andwhat factors should be considered to implement the privatization of prisons inIndonesia. This research was normative. Based on the results, the privatization ofprisons is the involvement of private parties in a prison system that has beenmonopolized by the government; prison privatization is to use two forms of fullprivatization or hybrid systems. Penitentiary conditions in Indonesia has reached acrisis stage, is characterized by overcrowded, prisons discrepancy with thenumber of occupants and the inability of the government penitentiary officers inoptimizing budgets. The involvement of private parties can be a solution to reformthe penal system. There are several factors to be considered to implementprivatization in the corrections system; such as the purpose of punishment,normative factors, and human resources. In Indonesia, there are two models whichcan be used as an alternative privatization of corrections, the first is Public PrivatePartnership and the second is non-profit private prisons. |