ABSTRAK Indonesia dikenal sebagai negara yang mempunyai warisan budaya yang beragam.Warisan budaya tersebut merupakan kekayaan tidak berwujud bagi Indonesiakarena sifatnya yang tradisional dan turun temurun. Salah satu warisan budayaIndonesia adalah batik motif parang rusak. Pemeliharaan dan pelestarianpengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional atau folklor Indonesiasaat ini diatur di dalam Pasal 10 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002Negara memegang Hak Cipta atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yangmenjadi milik bersama, seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda, babad, lagu,kerajinan tangan, koreografi, tarian, kaligrafi, dan karya seni lainnya dan Di dalamPasal 10 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 menyatakan bahwauntuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaan tersebut pada ayat (2), orangyang bukan warga negara Indonesia harus terlebih dahulu mendapat izin dariinstansi yang terkait dalam masalah tersebut. Perlindungan folklor yang dimaksuddalam tulisan ini adalah pengumuman atau perbanyakan Ciptaan folklor olehorang yang bukan Warga Negara Indonesia. Hal ini untuk mencegah pemanfaatanoleh pihak asing tanpa izin dari instansi yang terkait dalam masalah ini. Dengandiakuinya batik sebagai Intangible Cultural Heritage of Humanity pada tanggal 2Oktober 1999, Pemerintah Indonesia harus mengantisipasi bagaimana apabila adapihak lain (asing) yang akan melakukan pengumuman ataupun perbanyakan daribatik motif parang rusak untuk kepentingan komersial mereka sendiri. Tulisan inimembahas perlindungan Hak Cipta batik motif parang rusak menurut UndangundangNomor 19 Tahun 2002, upaya hukum yang dapat dilakukan pemerintahRepublik Indonesia dalam rangka melindungi folklor terutama Batik Motif ParangRusak dan Efektifitas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Ciptadalam memberikan perlindungan atas Batik Motif Parang Rusak. Untukmenjawab permasalahan tersebut dilakukan penelitian normatif terhadap UndangundangNomor 19 Tahun 2002. Selain itu sebagai pelengkap juga dilakukanwawancara dengan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Pengolahandata dilakukan secara kualitatif, sedangkan pengambilan kesimpulan dilakukandengan menggunakan metode deduktif. ABSTRACT Indonesia is known as a country that has a diverse cultural heritage. The culturalheritage is intangible property for Indonesia because it is traditional andhereditary. One of the cultural heritage of Indonesia is batik motif parang rusak.The maintenance and preservation of traditional knowledge and traditionalcultural expressions or folklore in Indonesia is regulated in Article 10 paragraph(2) of Act Number 19 of 2002, The State holds the Copyright on folklore and folkculture results that belong together, like the story, saga, fable, legend, chronicle,songs, crafts, choreography, dance, calligraphy and other works of art and inArticle 10 paragraph (3) of Act Number 19 of 2002 states that in order to publishor reproduce the works referred to in paragraph (2) , people who are notIndonesian citizens must first obtain permission from the institution related to theproblem. The protection of folklore are referred to in this paper is the creationfolklore announcement or multiplication by non Indonesian citizen. This is toprevent the use by a foreign party without the permission of the institution relatedto this issue. With the recognition of batik as an Intangible Cultural Heritage ofHumanity on October 2, 1999 , the Indonesian government must anticipate what ifthere is another party (foreign) who will do the announcements or reproduction ofdefective parang motif for their own commercial interests. This paper discussesprotection parang motif Copyright damaged by Act Number 19 of 2002, the lawattempts to do the Indonesian government in order to protect folklore especiallyBatik Motif Parang Rusak and Effectiveness of Act Number 19 of 2002 onCopyright in giving protection of Batik Motif Parang Rusak. To answer theseproblems carried normative study of the Law Number 19 of 2002. In addition tocomplement the interviews were conducted by the Directorate IntellectualProperty Right. Data processing is done qualitatively, while the deduction is doneby using the deductive method. |