Kedudukan akta notaris yang diterbitkan oleh notaris yang memiliki 2 (dua) kantor = The status of notary deed were published by a notary who has 2 two office / Bernidica Ditrianbiamalia
Bernidica Ditrianbiamalia;
Roesnastiti Prayitno, supervisor; Winanto Wiryomartani, examiner; Eka Sri Sunarti, examiner
(Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014)
|
ABSTRAK Tesis ini membahas mengenai adanya ketentuan dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan Pasal 4 butir 1 Kode Etik Notaris yang mengatur tentang kantor Notaris dimana dalam dua ketentuan tersebut dinyatakan bahwa Notaris hanya boleh memiliki 1 (satu) kantor dan tidak boleh membuat atau membuka kantor cabang atau kantor perwakilan. Terkait dengan aturan tersebut tidak ditemukan sanksi yang secara tegas dapat dikenakan pada Notaris yang melanggar ketentuan tersebut, sehingga dapat dikatakan ada celah bagi seorang Notaris untuk melakukan pelanggaran dengan memiliki lebih dari 1 (satu) kantor. Hal ini terbukti dengan adanya contoh yang terjadi di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dimana terdapat seorang Notaris yang memiliki 2 (dua) kantor yang keduanya aktif dan pada kedua kantor Notaris tersebut terpasang papan nama Notaris yang bersangkutan. Berdasarkan contoh tersebut, maka ada baiknya jika aturan mengenai sanksi terkait kantor Notaris tersebut lebih di perjelas dan dipertegas sehingga dapat mencegah terjadinya pelanggaran yang sama di masa yang akan datang karena hal ini sangat berkaitan dengan kepentingan masyarakat serta demi terwujudnya persaingan yang sehat di antara para Notaris. ABSTRACT This thesis discusses about the existence of the provision in article 19 paragraph (1) of Law No. 30 of 2004 about The Notary Title and article 4 point 1 Notary Code Of Conduct which regulate about notary office which in these two provision stated that a notary may only have one (1) Office and should not be setting or opening a branch office or representative office. Related to these rules which not found any sanctions that unequivocally may be imposed to the notary public who violate these provisions, so it can be said that there is a loophole for a Notary to conduct violations by having more than one (1) Office. It was proven by the presence of an example of that occurred in Bandung county, west java which there is a notary who have 2 (two) office which both of them were active and on those two office were attached signboard of the concerned notary. Based on these examples, then it's better if there’s a rules regulated about the sanctions relating to the notary office can be more clearer and emphasized so it can prevent the occurrence of similar violations in the future because it is related to the interests of the community as well as for the sake of a healthy competition among the Notary. |
T39047-Berdica Ditrianbiarnalia.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | T39047 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | unmediated ; computer |
Tipe Carrier : | volume ; online resource |
Deskripsi Fisik : | xiii, 76 pages : illustration ; 28 cm + appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T39047 | 15-23-40650377 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20364953 |