Analisis yuridis hak istri ke-2, dan seterusnya atas harta perkawinan dalam perkawinan poligami ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan : Putusan MA No. 69 K/AG/2009 = Analysis of juridical rights above and beyond second wife treasure mating in marriage polygamy viewed from Undang-Undang No. 1 tahun 1974 about marriage : Decision No. MA. K/AG/2009 69 / Saragih, Rado
Saragih, Rado;
Surini Ahlan Sjarif, supervisor; Rosa Agustina, examiner; Siti Hajati Hoesin, examiner
(Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014)
|
ABSTRAK Di Indonesia masalah perkawinan telah mendapat pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tersebut perkawinan diartikan sebagai ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Asas monogami dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak bersifat mutlak, artinya hanya bersifat pengarahan pada pembentukan perkawinan monogami dengan jalan mempersulit dan mempersempit penggunaan lembaga poligami dan bukan menghapus sama sekali sistem poligami. Ketentuan dalam Pasal 65 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menentukan istri yang kedua dan seterusnya tidak mempunyai hak atas harta bersama yang telah ada sebelum perkawinan dengan istri kedua atau berikutnya itu terjadi. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Undang-undang Perkawinan hanya menegaskan bahwa antara suami istri mempunyai hak dan kedudukan yang seimbang. Atas dasar itu maka bagian harta bersama suami/istri adalah seimbang yaitu ½ (setengah) bagian suami dan ½ (setengah) bagian istri atau 50% : 50% bila dipersentasekan. Pertimbangan hakim dalam memberikan keputusan pembagian harta perkawinan karena perceraian dan kematian terhadap Putusan Mahkamah Agung No.69 K/AG/2009 adalah dengan melihat fakta-fakta dipersidangkan, kemudian diputus berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan yaitu untuk istri pertama ½ dari harta bersama dengan suami yang diperoleh selama perkawinan, ditambah 1/3 x harta bersama yang diperoleh suami bersama dengan istri pertama dan istri kedua, ditambah 1/4 x harta bersama yang diperoleh suami bersama dengan istri ketiga, istri kedua dan istri pertama, ditambah 1/5 x harta bersama yang diperoleh suami bersama istri keempat, ketiga, kedua dan pertama. ABSTRACT In Indonesia marital problems have got arrangements in Undang-undang No. 1 Thn 1974 on Marriage. Article 1 of Undang-undang No. 1 Thn 1974 on Marriage is defined marriage as a bond between the inner and outer man with one woman as husband and wife with the intention of forming a family (household) are happy and eternal based on God . The principle of monogamy in the Marriage Undangundang No. 1 Thn 1974 on Marriage is not absolute, it means merely a briefing on the formation of monogamous marriage with roads complicate and restrict the use of the institution of polygamy and not removing altogether the system of polygamy The provisions of Article 65 paragraph (1) letter b of Undang-undang No. 1 Thn 1974 on Marriage determine the second wife and so do not have rights to common property which existed prior to the marriage with a second or subsequent wife was happening. This study is a descriptive analysis using normative juridical approach. Marriage Act merely confirms that between husband and wife have equal rights and status. On that basis it is part of the joint property of husband/wife is balanced ie 1/2 (half) of the husband and 1/2 (half) part of the wife or 50 % : 50 % when percentage. Consideration judge gave judgment in the division of property in a marriage by divorce and the death of the 69 Supreme Court K/AG/2009 is to look at the facts council, then terminated under the provisions of the legislation is to first wife half of the property along with husband acquired during the marriage, plus 1/3 x joint property acquired with the husband 's first wife and second wife, plus ¼ x joint property acquired by husband and wife with the third, the second wife and his first wife, plus 1/5 x property along the husband and wife obtained with the fourth, third, second and first. |
T39075-Rado Saragih.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | T39075 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | unmediated ; computer |
Tipe Carrier : | volume ; online resource |
Deskripsi Fisik : | xii, 75 pages : illustration ; 28 cm + appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T39075 | 15-19-488430179 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20364977 |