Tinjauan yuridis terhadap pelaksanaan eksekusi jaminan obyek fidusia akibat kepailitan berdasarkan Undang-Undang No. 42 tahun 1999 dan Undang-Undang No. 37 tahun 2004 = Review of the execution over fiduciary insurance due to bankruptcy law based on Undang-Undang No. 42 tahun 1999 and Undang-Undang No. 37 tahun 2004 / Hutabarat, Sarah Lasmaria
Hutabarat, Sarah Lasmaria;
Rosa Agustina, supervisor; Surini Ahlan Syarif, examiner; Abdul Salam, examiner
(Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014)
|
ABSTRAK Jaminan merupakan hal yang penting dalam perjanjian kredit, karena dengan adanya jaminan maka seandainya debitur tidak melaksanakan kewajibannya, kreditur dapat memperoleh pelunasan dari penjualan jaminan yang ada. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata namun ada juga jaminan yang tidak di atur di dalam KUHPER, salah satunya adalah Jaminan Fidusia ( UU No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia). Perjanjian fidusia merupakan perjanjian jaminan hutang yang bersifat assesoir (perjanjian tambahan). Dalam hal debitor dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga, maka semua harta kekayaan debitor dinyatakan sebagai harta pailit, tak terkecuali benda jaminan fidusia yang haknya telah beralih kepada kreditor pemegang jaminan fidusia, yang secara fisik benda jaminan itu masih dikuasai debitor. Dalam hal kreditor pemegang hak jaminan tidak melaksanakan haknya maka kurator berhak meminta seluruh kebendaan (sertifikat-sertifikat dan bukti lainnya) dari pemegang jaminan untuk kemudian dilelang dan kemudian dibagikan kepada para kreditor tanpa mengurangi hak separatis dari pemilik hak jaminan tersebut.Jika Debitur Pailit, maka eksekusi kreditur separatis ditangguhkan untuk jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan. ABSTRACT Warranties are important in the credit agreement , due to the presence of the collateral if the debtor does not perform its obligations , the creditor may obtain repayment of the existing sales collateral . In the Book of Civil Law , but there is also a guarantee that they are not set in the Civil Code , one of which is a Fiduciary ( Undang-Undang no. 42 tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia ). Fiduciary agreement is an agreement that is collateral assesoir ( additional agreements ) . In the event that the debtor is declared bankrupt by the Commercial Court , then all assets the debtor declared bankruptcy estate , not to mention objects fiduciary whose rights have been transferred to the creditor fiduciary holder , which guarantees that the physical object is still controlled by the debtor . In terms of creditor rights holders do not exercise their rights guarantee the right to ask the curator of the whole material ( certificates and other evidence ) of the holders of a guarantee for later auctioned and then distributed to the creditors without prejudice to the rights of the owner of separatists such security interest .If the Bankrupt Debtors , the execution creditor separatist suspended for a period not exceeding 90 (ninety ) days from the date of the bankruptcy judgment is pronounced . |
T39222-Sarah Lasmaria Hutabarat.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | T39222 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | unmediated ; computer |
Tipe Carrier : | volume ; online resource |
Deskripsi Fisik : | ix, 84 pages : illustration ; 28 cm |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T39222 | 15-23-84702355 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20364981 |