Analisis terhadap mekanisme dan akibat hukum dari penjaminan infrastruktur yang diberikan pemerintah dalam suatu kerjasama pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur = Analysis on the mechanism and legal consequence of infrastructure guarantee provided by the government in a public private partnership on infrastructure provision
Ichsan Perwira Kurniagung;
Rosa Agustina, supervisor; Surini Ahlan Syarif, examiner; Abdul Salam, examiner
(Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014)
|
Pemerintah Indonesia telah membentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) persero dengan nama PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII), sebagai pelaksana Satu Pintu untuk evaluasi, penstrukturan penjaminan, dan penyedia penjaminan untuk Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS) dalam proyek infrastruktur melalui Perjanjian Penjaminan. Perjanjian Pinjaman merupakan kesepakatan tertulis yang memuat hak dan kewajiban antara Penjamin (dalam hal ini PT PII) dan Penerima Jaminan (dalam hal ini Badan Usaha Swasta yang menjadi pihak dalam Perjanjian Kerja Sama) dalam rangka Penjaminan Infrastruktur. Penentuan pihak yang dapat bertindak sebagai Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) yang mewakili kepentingan Pemerintah dalam Perjanjian Kerja Sama infrastruktur juga akan berbeda dalam tiap sektor infrastruktur. Ketentuan tentang mekanisme dan akibat hukum dari pemberian jaminan infrastruktur oleh PT PII dimaksud telah diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2010 tentang Penjaminan Infrastruktur dalam Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha yang Dilakukan melalui Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur (Perpres No. 78 Tahun 2010) dan lebih teknis lagi dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 260/PMK.011/2010 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penjaminan Infrastruktur dalam Proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (PMK No. 260 Tahun 2010). Berdasarkan bentuknya, tipologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif. Metode deskriptif ini dimaksudkan untuk memperoleh gambaran yang baik, jelas dan memberikan data selengkap mungkin tentang obyek yang sedang diteliti, karena secara spesifik penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran mengenai mekanisme dan akibat hukum dari Penjaminan Infrastruktur dalam perspektif hukum perdata serta pengaturannya dalam Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2010 tentang Penjaminan Infrastruktur dalam Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha yang Dilakukan melalui Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur. The Government of Indonesia has established a State-Owned Enterprise namely PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia/Indonesia Infrastructure Guarantee Fund (IIGF), as the Single-Window operator for guarantee evaluation, structuring, and provider for Public-Private Partnership (PPP) in infrastructure project through Guarantee Agreement. Guarantee Agreement is a written consent which contain rights and obligations by and between the Guarantor (in this case IIGF) and Guarantee Holder (in this case the Private Company which become the party in the Cooperation Agreement) in the context of Infrastructure Guarantee. The determination of party who can act as the Contracting Agency which represents the Government’s interest in a infrastructure Cooperation Agreement will be different in each sector of infrastructure. The provision on the mechanism and legal consequene of the provision of infrastructure guarantee has been regulated under Presidential Regulation Number 78 Year 2010 on Infrastructure Guarantee in a Public-Private Partnership Project which Conducted by a Infrastructure Guarantee Company (Presidential Regulation Number 78 Year 2010) and more details under Minister of Finance Regulation Number 260/PMK.011.2010 Year 2010 on the Implementation Guidance of Infrastructure Guarantee in a Public-Private Partnership Project (MoF Regulation Number 260 Year 2010). Pursuant to its form, the typology used in this research is descriptive. This descriptive method is intended to acquire clear description on the mechanism and legal consequence of Infrastructure Guarantee in the perspective of civil law and its regulation in Presidential Regulation Number 78 Year 2010 on Infrastructure Guarantee in a Public-Private Partnership Project which Conducted by a Infrastructure Guarantee Company. |
T38983-Ichsan Perwira Kurniagung.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | T38983 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | unmediated ; computer |
Tipe Carrier : | volume ; online resource |
Deskripsi Fisik : | xi, 92 pages ; 28 cm + appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T38983 | 15-22-84828254 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20365048 |