Full Description

Cataloguing Source LibUI ind rda
Content Type text (rdacontent)
Media Type unmediated (rdamedia); computer (rdamedia)
Carrier Type volume (rdacarrier); online resource (rdacarrier)
Physical Description xii, 116 pages : illustration ; 28 cm + appendix
Concise Text
Holding Institution Universitas Indonesia
Location Perpustakaan UI, Lantai 3
 
  •  Availability
  •  Digital Files: 1
  •  Review
  •  Cover
  •  Abstract
Call Number Barcode Number Availability
T38720 TERSEDIA
No review available for this collection: 20365056
 Abstract
ABSTRAK
Dalam negara hukum modern (negara kesejahteraan), diskresi yang dilakukan oleh pejabat administrasi negara merupakan hal yang tak terhindarkan. Dinamisnya tugas-tugas administrasi negara serta keterbatasan peraturan perundang-undangan dalam merespon kemajuan masyarakat menjadikan diskresi acapkali dilakukan dalam menyelesaikan masalah-masalah yang timbul. Walaupun diskresi sering diartikan sebagai kewenang bebas atau kebebasan dalam bertindak, namun sejatinya penggunaan disresi dalam administrasi negara tidak benar-benar bebas, tetap harus memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Kedua hal tersebut merupakan acuan ketika menggunakan wewenang diskresi agar tidak menjadi penyalahgunaan wewenang dan sewenang-wenang yang justru malah merugikan masyarakat. Selain itu, pejabat administrasi negara pun harus dapat mempertanggungjawabkan diskresi yang telah dilakukan, tanggung jawab ini berupa tanggung jawab moral dan tanggung jawab hukum.
ABSTRACT
In modern state law( welfare state ), discretion by administrative officials is inevitable. Dynamic state administration tasks as well as the limitations of legislation in response to the progress of society often make discretionary done in solving the problems that arise. Although discretion is often interpreted as free authority or freedom to act, but actually the use of discretion in the administration officials is not really free, but still have to pay attention to the laws in force and the general principles of good governance. Both of these are a reference when using discretionary powers so as not to be an abuse of authority and arbitrary that it actually detrimental to society. In addition, administration officials must be accountable discretion that has been made, the liability is a moral liability and legal liability.