:: UI - Skripsi Membership :: Kembali

UI - Skripsi Membership :: Kembali

Tinjauan mengenai hibah yang melanggar bagian mutlak (legitime portie) anak kandung menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Analisis Putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang No.36/Pdt/2012/PT.TK) = An overview concerning grants against absolute parts legitime portie of biological children according to the Indonesian civil code (Case study of Tanjungkarang High Court Decision No 36/Pdt/2012/PT.TK)

Sekar Ayu Primandani; Surini Mangundihardjo, examiner; Endah Hartati, supervisor; Suharnoko, examiner (Universitas Indonesia, 2014)

 Abstrak

Skripsi ini membahas mengenai hibah yang melanggar bagian mutlak ahli waris anak kandung menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Skripsi ini mengambil studi kasus putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang No. 36/Pdt/2012/PT.TK. Permasalahan yang dibahas adalah bagaimana Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengatur mengenai hibah dan hubungannya dengan ketentuan legitime portie dan apakah putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang No. 36/Pdt/2012/PT.TK telah sesuai dengan ketentuan tersebut. Penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan data sekunder. Penelitian ini menyimpulkan bahwa walaupun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata diatur bahwa seorang Pemberi Hibah memiliki kekuasaan penuh atas seluruh harta kekayaannya, hak atas Legitime Portie yang dimiliki ahli waris dari Pemberi Hibah merupakan suatu hak yang dapat dijadikan dasar untuk membatasi hibah yang telah dilakukan Pemberi Hibah semasa hidupnya, dimana hak tersebut muncul ketika Pemberi Hibah wafat dan ahli warisnya tampil mewaris. Putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang No. 36/Pdt/2012/PT.TK sudah sesuai dengan ketentuan mengenai hibah dan Legitime Portie dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dimana hibah yang dilakukan Pewaris semasa hidupnya kepada anak kandungnya dinyatakan sebagai sah karena memenuhi unsur-unsur hibah, selama tidak melanggar legitime portie ahli waris legitimaris lainnya.

This paper analyzes grants that goes against the absolute parts (legitime portie) of biological children according to the Indonesian Civil Code.This paper takes a case study of a Decision of the Tanjungkarang High Court No. 36/Pdt/2012/PT.TK. The set of problems that are analyzed is how the Civil Code regulates grants and its legal relation with the regulations of legitime portie, and whether if the Tanjungkarang High Court Decision No. 36/Pdt/2012/PT.TK. adhered to those regulations. The writer used a juridical normative method of research, by using mainly secondary data. This paper drew conclusion that even though the Indonesian Civil Code regulates that a Grantor has a full right of all their property, the right of the Grantor’s biological children of their legitime portie is a right that can be used as a legal basis to limit the grants given by a Grantor in their lifetime, as the right of legitime portie appears right at the moment a person (who can also be a Grantor) died. The Decision of the Tanjungkarang High Court adhered to the regulations in the Indonesian Civil Code, in which the grant that has been done by the dead to one of his biological child is legally binding, since it fulfilled all the regulations regarding grants, as long as the grant doesn’t violate the legitime portie of the other legitimary heirs.

 File Digital: 1

Shelf
 S53560-Sekar Ayu Primandani.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

No. Panggil : S53560
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Subjek :
Penerbitan : [Place of publication not identified]: Universitas Indonesia, 2014
Program Studi :
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : unmediated ; computer
Tipe Carrier : volume ; online resource
Deskripsi Fisik : x, 104 pages ; 28 cm + appendix
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
S53560 S53560 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20367741