Tinjauan yuridis daluwarsa menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Studi Putusan Mahkamah Agung No. 587 K/Pdt/2012 = Juridical review on expiration according to Indonesian Civil Code (Study on Supreme Court Decision No.587 K/Pdt/2012)
Gianina Shannon;
Akhmad Budi Cahyono, supervisor; Ari Wahyudi Hertanto, supervisor; Lily Mulyati, examiner; Abdul Salam, examiner
(Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014)
|
Daluwarsa adalah upaya hukum untuk mendapatkan sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat yang ditentukan oleh undang-undang. Daluwarsa diatur dalam Pasal 1946-1993 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Dalam skripsi ini penulis membahas mengenai keberlakuan daluwarsa untuk memperoleh sesuatu, daluwarsa untuk dibebaskan dari suatu perikatan, dan pencegahan daluwarsa dalam kasus yang diputus oleh Putusan Mahkamah Agung No. 587 K/Pdt/2012. Kasus yang dimaksud membahas mengenai perebutan sebidang tanah yang ingin digugurkan gugatan PMH-nya berdasarkan daluwarsa yang diatur dalam Kitab Undangundang Hukum Perdata. Bentuk penelitian ini adalah yuridis-normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Alat pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumen dan bentuk hasil dari penelitian adalah laporan deskriptif mengenai permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa daluwarsa membebaskan (extinctif) berdasarkan Pasal 1967 KUH Perdata hanya berlaku bagi tuntutan yang terkait saja, perolehan hak melalui daluwarsa memperoleh (acquisitif) yang diatur Pasal 1963 KUH Perdata hanya dapat terjadi dengan itikad baik, dan tindakan menagih termasuk dalam pencegahan daluwarsa menurut doktrin berdasarkan konsep yang diatur Pasal 1979 KUH Perdata. Expiration is an effort to get something or to be released from an engagement by the lapse of certain time and upon terms prescribed by the law. Expiration is regulated in Article 1946-1993 of Indonesian Civil Code. In this paper, the authors discuss about the validity of the expiration to get something, to be released from an engagement, and prevention of the expiration itself in the case, which is decided by the Supreme Court Decision No. 587 K/Pdt/2012. The case is about land seizure that the tort-based-suit of which wanted to be disqualified according to the expiration that regulated in Indonesian Civil Code. The form of this research is juridical-normative with descriptive type. The tool of data collection is study of documents and the results form of the research are descriptive statements about the problems studied. The result of this research states that extinctive expiration according to Article 1967 Indonesian Civil Code only occur to the related demands, right acquisition through acquisitive expiration which regulated in Article 1963 Indonesian Civil Code only occur in good faith, and charge action is included in prevention of the expiration according to doctrine based on the concept which is regulated in Article 1979 Indonesia Civil Code. |
S53573-Gianina Shannon Godong.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | S53573 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | unmediated ; computer |
Tipe Carrier : | volume ; online resource |
Deskripsi Fisik : | xi, 80 pages ; 28 cm + appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
S53573 | S53573 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20367790 |