:: UI - Skripsi Membership :: Kembali

UI - Skripsi Membership :: Kembali

Privatisasi pengelolaan air minum di DKI Jakarta = Privatisation of drinking water management in DKI Jakarta

Sharfina Sabila; Tri Hayati, supervisor; Andhika Danesjvara, supervisor; Harsanto Nursadi, examiner; Simatupang, Dian Puji Nugraha, examiner; Eka Sri Sunarti, examiner (Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014)

 Abstrak

Penelitian ini membahas mengenai privatisasi pengelolaan air minum DKI Jakarta dari sudut pandang hukum administrasi negara. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder, yaitu peraturan perundang-undangan, buku, dan wawancara. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) Pengaturan privatisasi air di Indonesia terdapat dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air. Sedangkan di DKI Jakarta, diatur dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 13 Tahun 1992 Tentang PDAM DKI Jakarta (PAM Jaya). (2) Privatisasi adalah tindakan untuk mengurangi campur tangan pemerintah dan memperbanyak peran pihak swasta.
Privatisasi air diartikan berpindahnya pengelolaan air baik sebagian maupun seluruhnya dari sektor publik kepada sektor privat. Privatisasi air pun membawa isu terkait air sebagai bagian dari hak asasi manusia. (3) Privatisasi air di DKI Jakarta bertentangan dengan konsep hak menguasai negara sebagaimana terdapat dalam Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945. Sedangkan privatisasi pengelolaan air minum di DKI Jakarta dibolehkan berdasarkan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 13 Tahun 1992 Tentang PDAM DKI Jakarta (PAM Jaya). Penentuan tarif pun melibatkan pihak swasta yang memegang andil besar di dalamnya, dimana seharusnya pemerintah yang memegang kontrol atas penentuan tarif air tersebut.

This research describes the privatisation of water management in DKI Jakarta from the point of view of state administrative law. This research is a normative legal research using secondary data, such as legislation, books, and interviews. This research shows, (1) Water privatisation in Indonesia is regulated in Law Number 7 of 2004 on Water Resources. While in Jakarta, is regulated in DKI Jakarta Regional Regulation Number 13 of 1992 on PDAM DKI Jakarta (PAM Jaya). (2) Privatisation is an act to reduce government intervention and increase the role of private sector.
Water privatisation is defined the transfer partly or whole of water management from public sector to the private sector. Water privatisation will carry water-related issues as a part of human rights. (3) Water privatisation in in DKI Jakarta is not in accordance with the concept of state authorization in Article 33 section (2) and section (3) of the 1945 Indonesian Constitution. While privatisation of drinking water management in Jakarta is allowed by the Jakarta Regional Regulation Number 13 of 1992 on PDAM DKI Jakarta (PAM Jaya). The determination of water tariff involving private parties who hold an important role in it, where should government retained control over the determination of the water tariff.

 File Digital: 1

Shelf
 S54332-Sharfina Sabila.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

No. Panggil : S54332
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Subjek :
Penerbitan : Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
Program Studi :
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : unmediated ; computer
Tipe Carrier : volume ; online resource
Deskripsi Fisik : xi, 70 pages ; 28 cm
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
S54332 14-22-76293686 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20367855