Skripsi ini membahas sengketa pembatalan suatu perjanjian yang mengandung klausula arbitrase khususnya dalam sengketa pembatalan Perjanjian Jasa Arranger antara PT. Central Investindo melawan Fransiscus Wongso dan Chan Shih Mei, ditinjau dari peraturan perundang-undangan yang berlaku dan putusan-putusan pengadilan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis-normatif dengan hasil deskriptif analitis yang akan menjelaskan bahwa berpegang pada kompetensi absolut arbitrase dan berdasarkan prinsip kompetenz-kompetenz, maka majelis arbitraselah yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili sengketa pembatalan suatu perjanjian yang mengandung klausula arbitrase, dan di lain pihak pengadilan tidak berwenang. Penelitian ini juga menganalisis pandangan hakim pengadilan negeri, pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili sengketa terkait dengan kompetensi dalam hal pembatalan perjanjian yang mengandung klausula arbitrase. The focus of this study is the revocation of a contract containing an arbitration clause, specifically in dispute the between PT. Central Investindo v. Fransiscus Wongso and Chan Shih Mei according to the law on arbitration and also court decisions. This study uses a juridical-normative research method with descriptive analytical results which suggests that by upholding the absolute competence of arbitration and based on the principle of kompetenz-kompetenz, then the arbitral tribunal has the authority to rule on disputes regarding the revocation of a contract containing the arbitration clause, and on the other hand, the court of law has no jurisdiction regarding this matter. This study also analyzes the views of the district court, high court and Supreme Court in the case regarding jurisdiction in the revocation of a contract containing an arbitration clause. |