Bardasarkan Pasal 10 UU No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi menegaskan adanya larangan praktek yang menjurus kearah monopoli dan persaingan usaha tidak sehat diantara pengusaha penyelanggara telekomunikasi. Hal ini sejalan dengan asas yang terkandung di dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Menurut Undang-Undang tentang Telekomunikasi, jasa instalasi dilaksanakan oleh Penyelenggara Telekomunikasi. Siapa saja penyelenggara telekomunikasi, dinyatakan di dalam Pasal 8 dengan peraturan pelaksanaannya diatur di dalam PP No. 52 Tahun 2000. Penyelenggara tersebut adalah pengusaha yang berbadan hukum, tetapi juga dapat dilakukan oleh pengusaha perorangan. Perekrutan pengusaha sebagai penyelenggara telekomunikasi oleh PT. Telkom Tbk., lazimnya dibuat perjanjian dengan memuat kesepakatan-kesepakatan yang dituangkan secara tertulis dan tidak tertulis. Perjanjian kerja yang dibuat dengan tidak tertulis inilah yang menjadi peluang adanya praktek persaingan usaha tidak sehat. Pengusaha cenderung membuat penetapan harga jasa maupun barang, melalui perjanjian tidak tertulis, dapat diduga agar sulit dilacak sekalipun oleh pihak berwenang yaitu KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha), sekalipun terdapat laporan, KPPU tidak dapat bertindak diluar kewenangannya sebagaimana peran penyidik. Dari sudut pandang dua Peraturan yaitu UU No. 5 Tahun 1999 dan UU No. 36 Tahun 1999, terjadi dualisme dalam menghadapai satu permasalahan mengenai penetapan harga. Menurut UU No. 5 Tahun 1999 perjanjian mengenai penatapan harga adakalanya dapat diterapkan pendekatan perse illegal atau rule of reason.atau keduanya. Demikian juga menurut UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang dikenal dengan pendekatan bundling service dan unbundling service. AArticle 10 of Law 36 of 1999 on Telecommunications confirms the prohibition of the practice that leads towards monopoly and unfair competition among telecommunications carriers entrepreneurs. This is in line with the principles contained in the Law no. 5 in year 1999 on Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition. According to the Law on Telecommunications, installation service carried out by the Telecommunication Providers. Anyone telecommunications operator, expressed in Article 8 of the implementing regulations set in PP. 52 of 2000. The organizers are incorporated businesses, but can also be done by an individual entrepreneur. In the recruitment of employers as providers of telecommunications by PT. Telkom Tbk., typically made agreements that containing the written and unwritten. Employment agreement made with the unwritten that is the opportunity for unfair business practices. Employers tend to make the pricing of goods and services through an unwritten agreement, it can be presumed that difficult to trace even by the authorities that the Commission (KPPU), though there is a report, the Commission can not do outside the authority, which should investigator. From the point of view of the two regulations, namely Law no. 5 of 1999 and Law no. 36 In 1999, there was a duality in the face of the existing problems. According to Law no. 5 In year 1999 an agreement on price fixing is sometimes applied approach illegal per se or rule of reason or both. Similarly, according to Law no. 36 of 1999 on Telecommunications, as known as service bundling and unbundling approach to service. |