Deskripsi Lengkap

Bahasa :
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text (rdacontent)
Tipe Media : unmediated (rdamedia); computer (rdamedia)
Tipe Carrier : volume (rdacarrier); online resource (rdacarrier)
Deskripsi Fisik : ix, 108 pages ; 28 cm
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
 
  •  Ketersediaan
  •  File Digital: 1
  •  Ulasan
  •  Sampul
  •  Abstrak
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
T38068 TERSEDIA
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20369793
 Abstrak
ABSTRAK
Pelaku usaha berkewajiban untuk mengolah dan mengedarkan pangan dari daging ikan sesuai dengan mutu dan gizi yang baik bagi tubuh manusia. Mutu dari pangan olahan ikan tersebut tentunya seiring dengan waktu tersebut dapat mengalami penurunan mutu, sehingga pangan olahan ikan tersebut tentunya mempunyai jangka waktu untuk layak dikonsumsi. Hal ini berarti bahwa pangan olahan ikan tersebut dapat mengalami kedaluwarsa, sehingga tidak dapat dikonsumsi oleh konsumen. Kedaluwarsa dari pangan olahan ikan tersebut harus diperhatikan sehubungan dengan perlindungan konsumen. Konsumen mempunyai hak-hak asasi yang harus ditaati oleh produsen dan pelaku usaha lainnya berkaitan dengan kedaluwarsa dari pangan olahan ikan tersebut sesuai Pasal 4 UUPK, yaitu hak atas keamanan dan keselamatan atas konsumsi dari pangan olahan ikan dan hak atas informasi. Adapun hak atas informasi dari konsumen diterapkan dalam kedaluwarsa pangan olahan ikan adalah konsumen berhak mengetahui secara jelas mengenai informasi dari tanggal kedaluwarsa secara jelas dan benar. Sedangkan, hak atas keamanan dan keselamatan dari makanan berkaitan dengan konsumen berhak atas pangan olahan ikan yang bebas dari kedaluwarsa. Pengaturan terhadap kedaluwarsa ini tidak terdapat pada peraturan perundang-undangan pada sektor perikanan, melainkan terdapat pada peraturan perundang-undangan sektor perlindungan konsumen dan sektor pangan. Apabila teijadi pelanggaran terhadap hak konsumen berkaitan dengan kedaluarsa makanan, maka Pelaku usaha tentunya bertanggungjawab atas kerugian dari konsumen. Akan tetapi, prinsip tanggungjawab dari pelaku usaha tidak strict liability, karena pelaku usaha diberikan kesempatan untuk membuktikan diri tidak berrsalah atas kerugian dari konsumen. Proses peredaran pangan olahan ikan ini tentunya memerlukan pengawasan dari pemerintah, sehingga konsumen mendapatkan jaminan untuk konsumsi pangan olahan ikan. Badan Pengawas Obat dan Makan merupakan lembaga negara yang berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran pangan olahan ikan kedaluwarsa di pasaran.