Tinjauan yuridis terhadap peranan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan pertanggungjawaban produsen atas pernyataan kadaluwarsa pada produk pangan olahan ikan
Erwin Aulia Hakim;
Rosa Agustina, supervisor; Nurul Elmiyah, examiner; Abdul Salam, promotor
([Publisher not identified]
, 2011)
|
ABSTRAK Pelaku usaha berkewajiban untuk mengolah dan mengedarkan pangan daridaging ikan sesuai dengan mutu dan gizi yang baik bagi tubuh manusia. Mutu daripangan olahan ikan tersebut tentunya seiring dengan waktu tersebut dapatmengalami penurunan mutu, sehingga pangan olahan ikan tersebut tentunyamempunyai jangka waktu untuk layak dikonsumsi. Hal ini berarti bahwa panganolahan ikan tersebut dapat mengalami kedaluwarsa, sehingga tidak dapatdikonsumsi oleh konsumen. Kedaluwarsa dari pangan olahan ikan tersebut harusdiperhatikan sehubungan dengan perlindungan konsumen. Konsumen mempunyaihak-hak asasi yang harus ditaati oleh produsen dan pelaku usaha lainnyaberkaitan dengan kedaluwarsa dari pangan olahan ikan tersebut sesuai Pasal 4UUPK, yaitu hak atas keamanan dan keselamatan atas konsumsi dari panganolahan ikan dan hak atas informasi. Adapun hak atas informasi dari konsumenditerapkan dalam kedaluwarsa pangan olahan ikan adalah konsumen berhakmengetahui secara jelas mengenai informasi dari tanggal kedaluwarsa secara jelasdan benar. Sedangkan, hak atas keamanan dan keselamatan dari makananberkaitan dengan konsumen berhak atas pangan olahan ikan yang bebas darikedaluwarsa. Pengaturan terhadap kedaluwarsa ini tidak terdapat pada peraturanperundang-undangan pada sektor perikanan, melainkan terdapat pada peraturanperundang-undangan sektor perlindungan konsumen dan sektor pangan. Apabilateijadi pelanggaran terhadap hak konsumen berkaitan dengan kedaluarsamakanan, maka Pelaku usaha tentunya bertanggungjawab atas kerugian darikonsumen. Akan tetapi, prinsip tanggungjawab dari pelaku usaha tidak strictliability, karena pelaku usaha diberikan kesempatan untuk membuktikan diri tidakberrsalah atas kerugian dari konsumen. Proses peredaran pangan olahan ikan initentunya memerlukan pengawasan dari pemerintah, sehingga konsumenmendapatkan jaminan untuk konsumsi pangan olahan ikan. Badan Pengawas Obatdan Makan merupakan lembaga negara yang berwenang untuk melakukanpengawasan terhadap peredaran pangan olahan ikan kedaluwarsa di pasaran. |
T38068-Erwin Aulia Hakim.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | T38068 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | [Place of publication not identified]: [Publisher not identified], 2011 |
Program Studi : |
Bahasa : | |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | unmediated ; computer |
Tipe Carrier : | volume ; online resource |
Deskripsi Fisik : | ix, 108 pages ; 28 cm |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T38068 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20369793 |