:: UI - Tesis Membership :: Kembali

UI - Tesis Membership :: Kembali

Hak mendahulu atas pelaksanaan penagihan pajak terhadap harta kekayaan penanggung pajak

Rustanti; Tjip Ismail, supervisor; Sitompul, Zulkarnain, examiner; Abdul Salam, promotor ([Publisher not identified] , 2011)

 Abstrak

ABSTRAK
Penerimaan negara dari sektor perpajakan dipergunakan untuk kepentingan
penyelenggaraan negara serta kesejahteraan rakyat. Usaha Direktorat Jenderal
Pajak dalam mendapatkan pelunasan utang pajak seringkah terjadi benturan
dengan pihak lain dalam hal ini yaitu kreditur lainnya (wajib pajak juga memiliki
utang terhadap pihak lain), sehingga terjadi perebutan atas harta kekayaan wajib
pajak/penanggung pajak untuk pelunasan utang negara dan kreditur lainnya. Hak
mendahulu negara menjadi solusi bagi Direktorat Jenderal Pajak dalam upayanya
untuk mendapatkan pelunasan utang dari wajib pajak/penanggung pajak.
Pengaturan mengenai hak mendahulu negara terdapat pada beberapa peraturan
perundang-undangan, yaitu KUHPerdata, dan secara khusus diatur dalam
Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang No.5 Tahun 2008 tentang Perubahan
keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-undang (KUP), UU Nomor 19 Tahun
2000 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 Tentang
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan
dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dan Undang-Undang No. 4 Tahun
1996 Tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-benda Yang Berkaitan
dengan Tanah. Implementasi hak mendahulu negara pada peraturan perundangundangan
di Indonesia pada pokoknya berupa kedudukan negara lebih tinggi
daripada kreditur preferen dikecualikan dari biaya-biaya yang harus didahulukan
sebagaimana yang telah disebutkan dalam undang-undang. Pelaksanaan
pemungutan utang pajak berkaitan hak mendahulu negara dalam hal kepailitan
ternyata terdapat hambatan, terutama di Pengadilan Niaga (dalam proses
Kepailitan). Hambatan-hambatan pemungutan pajak berkaitan dengan hak
mendahulu negara berupa pengaturan peraturan perundang-undangan yang
menimbulkan multi tafsir (substansi hukum) dan kurangnya koordinasi diantara
aparatur penegak hukum dengan Direktorat Jenderal Pajak.

 File Digital: 1

Shelf
 T38069-Rustanti.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

No. Panggil : T38069
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Subjek :
Penerbitan : [Place of publication not identified]: [Publisher not identified], 2011
Program Studi :
Bahasa : Ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : unmediated ; computer
Tipe Carrier : volume ; online resource
Deskripsi Fisik : x, 133 pages : illustration ; 28 cm
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
T38069 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20369794