Hak mendahulu atas pelaksanaan penagihan pajak terhadap harta kekayaan penanggung pajak
Rustanti;
Tjip Ismail, supervisor; Sitompul, Zulkarnain, examiner; Abdul Salam, promotor
([Publisher not identified]
, 2011)
|
ABSTRAK Penerimaan negara dari sektor perpajakan dipergunakan untuk kepentinganpenyelenggaraan negara serta kesejahteraan rakyat. Usaha Direktorat JenderalPajak dalam mendapatkan pelunasan utang pajak seringkah terjadi benturandengan pihak lain dalam hal ini yaitu kreditur lainnya (wajib pajak juga memilikiutang terhadap pihak lain), sehingga terjadi perebutan atas harta kekayaan wajibpajak/penanggung pajak untuk pelunasan utang negara dan kreditur lainnya. Hakmendahulu negara menjadi solusi bagi Direktorat Jenderal Pajak dalam upayanyauntuk mendapatkan pelunasan utang dari wajib pajak/penanggung pajak.Pengaturan mengenai hak mendahulu negara terdapat pada beberapa peraturanperundang-undangan, yaitu KUHPerdata, dan secara khusus diatur dalamUndang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan PeraturanPemerintah Pengganti Undang-undang No.5 Tahun 2008 tentang Perubahankeempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umumdan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-undang (KUP), UU Nomor 19 Tahun2000 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 TentangPenagihan Pajak dengan Surat Paksa, UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitandan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dan Undang-Undang No. 4 Tahun1996 Tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-benda Yang Berkaitandengan Tanah. Implementasi hak mendahulu negara pada peraturan perundangundangandi Indonesia pada pokoknya berupa kedudukan negara lebih tinggidaripada kreditur preferen dikecualikan dari biaya-biaya yang harus didahulukansebagaimana yang telah disebutkan dalam undang-undang. Pelaksanaanpemungutan utang pajak berkaitan hak mendahulu negara dalam hal kepailitanternyata terdapat hambatan, terutama di Pengadilan Niaga (dalam prosesKepailitan). Hambatan-hambatan pemungutan pajak berkaitan dengan hakmendahulu negara berupa pengaturan peraturan perundang-undangan yangmenimbulkan multi tafsir (substansi hukum) dan kurangnya koordinasi diantaraaparatur penegak hukum dengan Direktorat Jenderal Pajak. |
T38069-Rustanti.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | T38069 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | [Place of publication not identified]: [Publisher not identified], 2011 |
Program Studi : |
Bahasa : | Ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | unmediated ; computer |
Tipe Carrier : | volume ; online resource |
Deskripsi Fisik : | x, 133 pages : illustration ; 28 cm |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T38069 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20369794 |