Perkawinan beda agama ditinjau dari hak asasi manusia
Nita Ariyulinda;
Hutabarat, Ramly, supervisor; Abdul Bari Azed, 1949-, examiner; Satya Arinanto, examiner
([Publisher not identified]
, 2011)
|
ABSTRAK Deklarasi Universal Hak Asasi manusia (DUHAM) merupakan akardari instrument hak asasi manusia internasional. Dalam DUHAM dapat dibagidalam tiga kelompok besar pengaturan yaitu: hak sipil dan politik, hak ekonomi,social dan budaya, dan ketentuan penutup. Dalam tingkat nasional banyaknegara telah mengadopsi elemen-elemen dari deklarasi tersebut ke dalamUndang-Undang Dasar mereka. Dalam hal ini Indonesia telah mengadopsinilai-nilai hak asasi manusia dalam Undang-Undang Dasar 1945.Salah satu hak asasi manusia yang dijamin dalam Undang-UndangDasar 1945 adalah mengenai perkawinan. Dalam hal perkawinan, masyarakatmenyoroti pengaturan mengenai hal tersebut. Dalam Pasal 16 ayat (1)DUHAM, perkawinan karena perbedaan agama bukan merupakan suatupenghalang. Tetapi dalam pengaturan mengenai perkawinan di Indonesia,yang tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 1 Tahuh 1974 tentangPerkawinan bahwa Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukummasing-masing agama dan kepercayaannya itu, Pasal 2 ayat (2) bahwa Tiaptiapperkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.Sehingga terdapat perbedaan antara DUHAM dengan UU No. 1 Tahun 1974tentang Perkawinan.Berdasarkan kenyataan bahwa di Indonesia banyak yang melakukanperkawinan beda agama, hal ini disebakan karena interaksi sosial yang luas,pada hal dalam pengaturannya, perkawinan tersebut dilarang.Dalam hal penegakan hak asasi manusia, setiap negara yangberdaulat mempunyai hak untuk menafsirkan pelaksanaan dari nilai-nilai hakasasi manusia yang tercantum dalam DUHAM. Penerapan hak asasi tersebutdisesuai dengan kondisi latar belakang masyarakat dalam suatu negaratersebut, budaya, adat istiadat, moral, dan nilai-nilai agama yang diyakinidalam suatu negara tersebut. Sehingga tidak dapat dilaksanakan secaramutlak nilai-nilai hak asasi manusia yang terdapat dalam DUHAM. Sehinggapengaturan mengenai perkawinan beda agama yang dilarang dalam UU No. 1Tahun 1974 jik a dilihat dari perspektif HAM tidak melanggar hak asasimanusia. |
T38071-Nita Ariyulinda.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | T38071 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | [Place of publication not identified]: [Publisher not identified], 2011 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | unmediated ; computer |
Tipe Carrier : | volume ; online resource |
Deskripsi Fisik : | viii, 185 pages ; 28 cm |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T38071 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20369798 |