ABSTRAK Pada tanggal 01 Januari 2010, telah resmi diberlakukan ASEAN - China FreeTrade Agreement (ACFTA). ACFTA ini merupakan salah satu blok perdaganganterbesar di dunia setelah Uni Eropa dan NAFTA. Enam negara anggota ASEAN,yakni Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailandmulai menerapkan tarif nol persen untuk perdagangan ekspor impor antar negara.Dan terhadap negara-negara yang baru menjadi pihak ASEAN, peijanjian ini banimulai berlaku pada tahun 2015. Terkait dengan diberlakukannya ACFTA, untukdapat meredam laju produk impor dan mengurangi peredaran barang palsu, sertabarang yang memiliki kualitas buruk di pasar nasional, sekaligus untukmelindungi konsumen, salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah denganmelakukan standardisasi melalui pelabelan Standar Nasional Indonesia (SNI)yang dikeluarkan oleh Badan Standardisasi Nasional. Standardisasi barang ataujasa oleh konsumen merupakan hak jaminan minimal dari suatu barang atau jasakepada konsumen yang sekaligus menjadi kewajiban dan larangan dari pelakuusaha, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentangPerlindungan Konsumen. SNI sejatinya bersifat non-diskriminatif, yang artinyaSNI tersebut berlaku untuk semua barang yang beredar pasar nasional, baik yangberasal dari dalam maupun luar negeri. Dengan diterapkan hal tersebut makaakan membuat konsumen menjadi lebih aman dalam memilih dan mengkonsumsibarang. Dan sudah saatnya konsumen Indonesia tidak lagi menjadi objek atautarget pasar produk impor yang tidak layak dan sudah saatnya konsumen menjadisubjek atau pelaku pasar yang cerdas, kritis, pandai memilih produk yang baik,dan mengedepankan pembelian produk buatan Indonesia atau memilih produkyang memiliki standar.; |