[ABSTRACT This thesis discusses the responsibilities of a bank as a provider of electronic banking (e-Banking). Understanding of the responsibility in the administration of e-Banking law starts fromlegal relation between the parties. In addition to these civil relations, the accountability approachto the implementation of e-Banking is based on the prudential principles in accordance to the ActNumber. 11 of 2008 regarding Information and Electronic Transaction and several bankingregulations. Bank as the provider of an electronic system is responsible for the implementation ofits electronic system. However, these provisions can not be applied in the occurrence of forcemajeure, faults, and / or negligence of users of the electronic system ABSTRAK Tesis ini membahas tentang tanggung jawab bank sebagai penyelenggara electronic banking (e-Banking). Pemahaman tanggung jawab dalam penyelenggaraan e-Banking dimulai darihubungan hukum yang terjadi antara para pihak dalam suatu perikatan. Disamping hubungankeperdataan tersebut, pendekatan pertanggungjawaban penyelenggaraan e-Banking dilakukanberdasarkan prinsip-prinsip pertanggung jawaban yang berlaku dalam hukum dan berdasarkanUU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan peraturan perbankan. Bank sebagai penyelenggarasistem elektronik bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan sistem elektroniknya. Namundemikian ketentuan tersebut tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaanmemaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna sistem elektronik;Tesis ini membahas tentang tanggung jawab bank sebagai penyelenggara electronic banking (e-Banking). Pemahaman tanggung jawab dalam penyelenggaraan e-Banking dimulai darihubungan hukum yang terjadi antara para pihak dalam suatu perikatan. Disamping hubungankeperdataan tersebut, pendekatan pertanggungjawaban penyelenggaraan e-Banking dilakukanberdasarkan prinsip-prinsip pertanggung jawaban yang berlaku dalam hukum dan berdasarkanUU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan peraturan perbankan. Bank sebagai penyelenggarasistem elektronik bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan sistem elektroniknya. Namundemikian ketentuan tersebut tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaanmemaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna sistem elektronik, Tesis ini membahas tentang tanggung jawab bank sebagai penyelenggara electronic banking (e-Banking). Pemahaman tanggung jawab dalam penyelenggaraan e-Banking dimulai darihubungan hukum yang terjadi antara para pihak dalam suatu perikatan. Disamping hubungankeperdataan tersebut, pendekatan pertanggungjawaban penyelenggaraan e-Banking dilakukanberdasarkan prinsip-prinsip pertanggung jawaban yang berlaku dalam hukum dan berdasarkanUU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan peraturan perbankan. Bank sebagai penyelenggarasistem elektronik bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan sistem elektroniknya. Namundemikian ketentuan tersebut tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaanmemaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna sistem elektronik] |