Campur tangan negara dalam pemutusan hubungan kerja di Indonesia : studi mengenai peraturan perundang-undangan, putusan P4D dan P4P serta putusan pengadilan (1950-2009)
Andari Yurikosari;
Aloysius Uwiyono, promotor; Widodo Suryandono, co-promotor; Mashudi, examiner; Radjagukguk, Erman, examiner; Maria Farida Indrati, examiner; Anna Erliyana, examiner; Rosa Agustina, examiner; Jufrina Rizal, examiner; Siti Hajati Hoesin, examiner
(Universitas Indonesia, 2010)
|
Disertasi ini membahas bagaimana campur tangan negara dalam pemutusan hubungan kerja yang mengalami berbagai kebijakan yang berbeda-beda dari suatu kurun waktu tertentu ke kurun waktu yang lain. Penelitian ini menggunakan teori negara kesejahteraan. Tujuan negara kesejahteraan adalah melindungi kaum pekerja dalam rangka mencapai kesejahteraan hidupnya. Baik Undang-undang Dasar Sementara 1950 maupun Undang-undang Dasar 1945 mencantumkan hak para pekerja untuk mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak. Bagaimana Peraturan Perundang-undangan, putusan P4D, P4P dan Pengadilan menerapkan prinsip tersebut ? Kebijaksanaan suatu negara dalam pembangunan bangsa tergantung kepada tahap di mana negara itu berada. Indonesia sebagai negara merdeka sama dengan negara-negara lainnya memulai kemerdekaan dengan tahap mengembangkan persatuan bangsa (unifikasi), yang dilanjutkan dengan tahap industrialisasi. Setelah itu seharusnya Indonesia masuk ke dalam tahap negara kesejahteraan (welfare state). Namun sampai 1998 Indonesia masih menghadapi ancaman retaknya persatuan bangsa, krisis ekonomi yang menciptakan meningkatnya pengangguran, tetapi tetap berkeinginan mensejahterakan rakyat yang didapat dilihat dari lahirnya berbagai undang-undang untuk melindungi pihak yang lemah. Undang-undang itu antara lain: Undang-undang No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, Undang-undang No.40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Boleh dikatakan seperti negara-negara berkembang lainnya Indonesia ingin mencapai tiga tahap: unifikasi, industrialisasi dan negara kesejahteraan secara serentak. Tahap pembangunan bangsa mempengaruhi kebijakan negara dalam Pemutusan Hubungan Kerja. |
![]()
|
No. Panggil : | D1509 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Universitas Indonesia, 2010 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | unmediated ; computer |
Tipe Carrier : | volume ; online resource |
Deskripsi Fisik : | xi, 324 pages : illustration ; 28 cm + appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
D1509 | 07-17-234877461 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20373714 |