Undang-Undang no. 22,1961 tentang Perguruan Tinggi, telah pesat sekali perkembangannya sehingga undang-undang tersebut tidak lagi memadaiuntuk dijadikan dasar perguruan tinggi dewasa ini. Perguruan tinggi harus mengevaluasi secara berkala terhadap peraturan perundang-undangan rnaupun keadaan nyata dari perguruan tinggi itu sendiri.Usaha inventarisasi peraturan perundang-undangan tentang perguruan tinggi dapat dijadikan titik tolak evaluasi keadaan perguruan tinggi. Sebagai tahap selanjutnya diadakan peninjauan terhadap peraturan perundang-undangan tentang perguruan tinggi.Untuk memberi landasan pemantapan pengaturan perguruan tinggi sebaiknyadiadakan pembagian dua bidang, yaitu (1) bidang kelembagaan yang berhubungan dengan struktur organisasi (pejabat dan unit) dan (2) bidang peranan yang dapat diperinci menjadi, a. fungsi pendidikan, b. fungsi pemberian gelar, c. fungsi penelitian, d. fungsi pengabdian pada masyarakat, e. fungsi kemahasiswaan, f. fungsi keadministrasian, dan g. fungsi keuangan.Apabila akan diadakan pembaharuan Undang-Undang tentang Perguruan Tingg sebaiknya undang-undang itu menentukan kerangaka dasar kedua bidang tersebut.Dalam buku ini dijelaskan suatu deskripsi mengenai kelembagaan dan daftar index peranan/fungsi dalam perguruan tinggi. |