Sistem hukum di Indonesia : sebelum perang dunia II
oleh R. Soepomo (Noordhoff-Kolff, 1953)
|
Buku ini memberi gambaran tentang keadaan sistem hukum yang berlaku di Indonesia sebelum Perang Dunia ke II, yaitu sistim hukum yang berlaku pada zaman kolonial dahulu. Ada sistem hukum di lapangan telah diganti secara radikal oleh sistem hukum baru sejak berdirinya Republik Indonesia, misalnya hukum mengenai susunan dan sistem pemerintahan serta hukum yang mengenai sistem perundang-undangan. Sistem peradilan dahulu telah lenyap dan diganti oleh sistem kesatuan peradilan negara bagi segala golongan penduduk.Ada pula sistem hukum tidak terjadi perubahan dengan cara radikal, bahkan sebagian besar hukum lama hingga sekarang masih berlaku. Misalnya hukum perdata. |
Sistim hukum indonesia (sebelum pernag dunia II), 1953.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | K 340.598 SUP s |
Entri utama-Nama orang : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Djakarta: Noordhoff-Kolff, 1953 |
Sumber Pengatalogan: | |
ISBN: | |
Tipe Konten: | |
Tipe Media: | |
Tipe Carrier: | |
Edisi: | |
Catatan Seri: | |
Catatan Umum: | |
Deskripsi Fisik: | 123 p. ; 24 cm. |
Lembaga Pemilik: | Universitas Indonesia |
Lokasi: | Perpustakaan UI, Lantai 2, Ruang Naskah |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
K 340.598 SUP s | 01-14-000230 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20379702 |