ABSTRAK Perluasan kewenangan notaris dalam membuat akta berkaitan dengan pertanahan yang tertera dalam Pasal 15 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 jo Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (UUJN), menjadi sorotan sampai sekarang karena dalam prakteknya Badan Pertanahan Nasional masih belum sepenuhnya menerima akta dalam bentuk format yang dibuat oleh seorang notaris. Kewenangan notaris yang tertera dalam UUJN tersebut tidak dijelaskan lebih lanjut sejauh mana notaris berwenang dalam pembuatan akta yang berkaitan dengan pertanahan?, karena dalam Pasal 15 ayat 1 UUJN menjelaskan bahwa notaris berwenang membuat akta otentik sepanjang pembuatan akta-akta tersebut tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang, hal tersebut dapat saja mengiris kewenangan dari jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yakni dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan PPAT khusus dalam pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), bagaimanakah kedudukan notaris dalam pembuatan SKMHT tersebut serta tunduk pada aturan manakah notaris dalam membuat produk hukum SKMHT, UUJN ataukah PP 37/1998?. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan pendekatan normatif, menggunakan data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan, penelitian dan bersifat deskriptif, karena ditujukan untuk memberikan data-data yang teliti tentang sifat, hubungan hukum, keadaan, atau gejala-gejala tertentu untuk menganalisa bagaimana praktek notaris dalam pembuatan akta yang berkaitan dengan pertanahan dengan tujuan memperjelas tugas dan wewenang antara kedua lembaga pembuata akta pertanahan tersebut. ABSTRACT The expansion of the authority of the notary in a deed relating to land as described in Article 15 paragraph (2) f of Law No. 30 of 2004 and No. 2 Year 2014 concerning Notary (UUJN), into the spotlight until now because in practice the National Land Agency still not fully accept the deed in any format made by a notary. Notary authority contained in the UUJN not further described the extent of the authorized notary deed relating to land?, As in Article 15, paragraph 1 UUJN explained that the notary is authorized to make all the authentic act of making the deed is not also assigned to or excluded another official or other person specified by law, it can only slice the authority of the office of the Land Deed Official (PPAT) which in Article 2 of Government Regulation No. 37 Year 1998 on the Regulation of PPAT specialized in themanufacture of Power of Attorney Charge Mortgage (SKMHT ), how the position of notary public in the SKMHT manufacture and are subject to the rules of the notary Which makes the product legal SKMHT, UUJN or PP37/1998?. This research is a law with normative approach, using secondary data obtained from the literature study, research and descriptive, because it is intended to provide a thorough data on nature, legal relationships, circumstances, or certain symptoms to analyze how the practice of notaries in adeed relating to land with the aim of clarifying the duties and authority between the institutions of the land deed. |