Analisis yuridis informed consent dalam tindakan perluasan operasi oleh dokter bedah : studi pelaksanaan informed consent di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H Abdul Moeloek Bandar Lampung = Juridical analysis of informed consent in expanding operations by surgeon : study implementation of informed consent in Dr. H Abdul Moeloek Bandar Lampung Hospital
Isnanza Zulkarnaini;
Wahyu Andrianto, supervisor; Meliyana Yustikarini, supervisor; Afdol, examiner; Endah Hartati, examiner
(Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014)
|
Informed consent merupakan persetujuan dari pasien terhadap tindakan kedokteran yang akan dilakukan terhadap dirinya, setelah pasien diberikan penjelasan yang lengkap tentang tindakan kedokteran tersebut, termasuk melakukan tindakan medis berupa perluasan operasi. Persetujuan dalam tindakan perluasan operasi sebaiknya dilakukan secara tertulis karena informed consent berperan untuk melindungi dokter dan pasien. Informed consent harus memenuhi unsur-unsur Pasal 1320 KUHPerdata yaitu: cakap, sepakat, hal tertentu, sebab yang halal. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa informed consent yang digunakan RSUD Dr. Abdul Moeloek pada tindakan operasi atau perluasan operasi adalah informed consent secara tertulis dan tidak tertulis. Dalam keadaan gawat darurat informed consent tidak diprioritaskan, karena prioritas utama adalah keselamatan jiwa pasien. Informed consent is an agreement from the patient for performing medical actions towards him, after the patient is being given a complete explanation about it, including medical action of operations expansion. Approval of the act of expanding operations should be done in written informed consent in order to protect doctors and patients. Informed consent must meet the elements of Article 1320 of Indonesia Civil Code, such as: competent, agreed, certain things, and legal. The results of this study concluded that informed consent which is applied in Dr. H. Abdul Moeloek Hospital for surgery or expanding operations is written and unwritten form. In emergency situations, informed consent is not a priority, because the priority is the safety of patients' lives. |
S55908-Isnanza Zulkarnaini.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | S55908 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | unmediated ; Computer (rdadontent) |
Tipe Carrier : | volume ; online resource |
Deskripsi Fisik : | xv, 161 pages ; 30 cm + appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
S55908 | 14-24-53714262 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20386708 |