Perluasan keanggotaan Uni Eropa berdasarkan traktat maastricht 1992 dan kriteria copenhagen 1993 dalam proses penerimaan Turki di Uni Eropa = The European union enlargement according to maastricht treaty 1992 and copenhagen criteria 1993 on the enlargement process of Turkey into the European union
Sihombing, Mangaratua;
Adijaya Yusuf, supervisor; Hadi Rahmat Purnama, supervisor; Sidik Suraputra, examiner; Melda Kamil Ariadno, examiner; Arie Afriansyah, examiner
(Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014)
|
Skripsi ini membahas tentang perluasan keanggotaan suatu organisasi internasional, secara khusus mengenai proses perluasan keanggotaan Turki di dalam Uni Eropa. Uni Eropa, seperti kebanyakan organisasi internasional lainnya, memberikan persyaratan perluasan keanggotaan bagi negara-negara yang ingin bergabung menjadi negara anggota. Untuk dapat diterima menjadi negara anggota di Uni Eropa, sebuah negara harus memenuhi persyaratan yang terkandung di dalam Traktat Maastricht 1992 dan Kriteria Copenhagen 1993. Turki telah mengajukan aplikasi perluasan keanggotaan kepada Uni Eropa sejak tahun 1987 dan telah melakukan berbagai upaya untuk memenuhi persyaratan yang ada, namun hingga saat ini Turki masih harus puas dengan statusnya sebagai kandidat anggota di Uni Eropa. Berbagai hal dianggap menjadi kendala dalam proses bergabungnya Turki di Uni Eropa, misalnya adalah keadaan ekonomi Turki, hal tentang perlindungan hak minoritas, dan konflik Turki dengan Siprus yang telah menjadi anggota Uni Eropa pada tahun 2004. Namun demikian, Turki hingga saat ini masih terus melakukan upaya-upaya dalam harapan Uni Eropa dapat segera menerima Turki sebagai negara anggota di Uni Eropa. Every international organization has its own provision or requirement on its enlargement. The European Union, as any other international organizations, also requires the state that desires to join into it as a member state. In order to be accepted as a member state in the European Union, a state must fulfill all the requirements stipulated in Maastricht Treaty 1992 and Copenhagen Criteria 1993. Turkey had submitted its enlargement application in 1987 and it has done all its efforts since then to satisfy the requirements, but until now Turkey has to be content with its status as a candidate state. Several things are considered to be the constraints on the process of Turkey's application; the Turkey's economic condition, the protection of minority rights, and the conflict between Turkey and Cyprus, which had been an European Union's member state since 2004. However, Turkey still continues to make efforts to fulfill all the requirements in the hope of its acceptance in the European Union. |
S55924-Mangaratua Sihombing.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | S55924 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | unmediated ; computer |
Tipe Carrier : | volume ; online resource |
Deskripsi Fisik : | 117 pages : illustration ; 28 cm |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
S55924 | 14-18-653251752 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20386712 |