Akibat hukum rujuk atas perceraian yang tidak di depan sidang pengadilan menurut hukum islam dan undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan = The law referred to above as a result of the no divorce forum home trial courts according to islamic law and law no 1 of 1974 on marriage
Hasyry Agustin;
Surini Mangundihardjo, examiner; Farida Prihatini, supervisor; Wismar Ain Marzuki, examiner; Endah Hartati, examiner; Wirdyaningsih, examiner
(Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014)
|
Penelitian ini didasarkan pada perceraian yang dilakukan tidak di depan sidang pengadilan, perceraian yang dilakukan hanya berdasarkan hukum Islam. Setelah melakukan perceraian tidak di depan sidang pengadilan, suami istri tersebut rujuk. Rujuk dari perceraian yang tidak didaftarkan secara hukum, dilihat dari Hukum Islam dan Undang- undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Penelitian ini membahas dua permasalahan utama. Pertama, pengaturan hukum yang ada di Indonesia mengenai rujuk atas perceraian yang tidak dilakukan di depan sidang pengadilan. Kedua, akibat hukum suami- istri (analisa kasus) yang rujuk atas cerai talak yang tidak dilakukan di depan sidang pengadilan menurut Hukum Islam dan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yang menggunakan data sekunder.Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hukum Perkawinan Indonesia tidak mengenal perceraian yang tidak dilakukan didepan pengadilan. Jika ingin melakukan rujuk juga harus didaftarkan/ dicatatkan kembali agar pernikahannya kembali sah. Sehingga rujuk atas perceraian yang tidak di depan sidang pengadilan atau hanya mengikuti peraturan agama tidak diakui oleh Hukum Perkawinan Indonesia. Akibat hukum yang terjadi atas rujuk dari perceraian yang tidak dilakukan di depan sidang pengadilan suami dan istri tersebut harus melaksanakan kewajiban dan hak yang sudah diatur dalam Hukum Islam dan Undang- undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. The study was based on divorce conducted not before the trial court, the divorce is done only on the basis of Islamic law. After performing in front of the divorce court hearing, the married couple reconcile. Refer from a divorce that was not legally registered, views of Islamic Law and Law No. 1 of 1974 on Marriage. This study addresses two main issues. First, the existing legal arrangements in Indonesia on reconciliation for the divorce which was not done in front of the court. Secondly, due to legal spouses (case analysis) that reconcile over divorce divorce do not do in front of the trial court under Islamic law and Law No. 1 of 1974 on Marriage. The method used in this study is the use of normative secondary data.The results showed that the Indonesian Marriage Law does not recognize divorce is not done in front of the court. If you want to refer also must be registered / recorded back in order to return a valid marriage. So refer to the above divorce before the trial court or just follow the rules of religion is not recognized by the Indonesian Marriage Law. Legal consequences of divorce occurs above reconciliation is not done before the trial court that the husband and wife should carry out the obligations and rights set out in Islamic Law and Law No. 1 of 1974 on Marriage. |
S56775-Hasyry Agustin.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | S56775 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | unmediated ; computer |
Tipe Carrier : | volume ; online resource |
Deskripsi Fisik : | xi, 96 pages : illustration ; 28cm + appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
S56775 | 14-18-348004043 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20386950 |