ABSTRAK Skripsi ini membahas tentang kumulasi gugatan objektif perbuatan melawan hukum (PMH) dan wanprestasi yang kemudian dikaitan dengan eksepsi obscuur libel. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif. Yang menjadi bahan analisis dalam skripsi ini adalah sengketa antara PT World Simulator Technology dan PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia (PT. Garuda Indonesia) yang diputus dalam putusan Putusan no 397/PDT.G/2006/PN.JKT PST dan No 24/PDT/2008/PT. DKI. Berdasarkan hasil penelitian, bahwa kumulasi gugatan objektif perbuatan melawan hukum (PMH) dan wanprestasi, tidaklah dilarang dalam ketentuan hukum acara perdata, walaupun memiliki syarat-syarat tertentu. Putusan dalam kasus yang dianalisis menyimpulkan bahwa dalam sengketa tersebut, tidak adanya kumulasi gugatan objektif perbuatan melawan hukum (PMH) dan wanprestasi. Dan dalam kaitan dengan eksepsi obscuur libel, meskipun dalam gugatan tidak terdapat kumulasi objektif, namun hakim tidak serta merta memutuskan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) melainkan majelis hakim memilih diantara keduanya, yaitu bahwa perbuatan yang dilakukan oleh tergugat merupakan wanprestasi. ABSTRACTThis research is focus on the Objective Cumulation of Tort and Non-Fulfilment Lawsuit which connected to obscuur libel exception. Normative juridical method is used to analyze the case ini this reserach. The case that is used in this reserach is the conflict/case between PT World Simulator Technology and PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia (PT Garuda Indonesia) in verdict number registration 397/PDT.G/2006/PN.JKT PST and number 24/PDT/2008/PT.DKI. Eventhough the objective cumulation of tort and non-fulfilment lawsuit is not forbidden based on civil law procedure, but it has certaintly conditions. The result of the research conclude that this case, doesn’t have objective cumulation of tort and non-fulfilment lawsuit. In connected with obscuur libel exception, although in that case doesn’t have objective cumulation, but the judge is not spontaneous to decide that the lawsuit is doesn’t accepted (niet onvankelijk verklaard) and the judge select that the action which is defendant have been done is non-fulfilment. |