ABSTRAK Skripsi ini membahas mengenai penerapan eksibisionisme sebagai dasar penghapus pidana dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor : 865 K/PID.SUS/2013. Pembahasan dilakukan dengan menganalisis teori mengenai aturan penghapus pidana dalam Pasal 44 KUHP tentang kemampuan bertanggung jawab, teori eksibisionisme berdasarkan rumpun ilmu psikologi, dan teori eksibisionisme berdasarkan rumpun ilmu hukum. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan studi kepustakaan dan wawancara. Hasil yang didapatkan dari penelitian ialah bahwa eksibisionisme tidak dapat diterapkan sebagai dasar penghapus pidana dikarenakan eksibisionisme merupakan suatu tindak pidana dan eksibisionisme tidak masuk ke dalam kategori gangguan seperti dalam rumusan Pasal 44 KUHP. ABSTRACTThis thesis discuss about exhibitionismas a criminal act. However, according to Supreme Court Decision Number : 865 K/PID.SUS/2013, exhibitionism is categorized as an exemptions of criminal liability based on human disorder. The focus of this thesis is analyzing the exemptions of criminal liability in Article 44 of Indonesian Criminal Code which stated about “the ability to be or not to be responsible”, and also discuss the theories of exhibitionism based on law and psychology perspectives. The method of this thesis is qualitative, by using literature study and interviews. The results obtained from the research is that exhibitionism is not a disorder, author believes that exhibitionism is apart of criminal act and therefore cannot be applied as the exemptions of criminal liability. |