[ABSTRAKKetika pemerintah membentuk Provinsi Kalimantan Tengah berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957, Pahandut yang dipilih sebagai ibu kota belum siap melaksanakan fungsinya tersebut karena belum dibangunnya sarana dan prasarana yang representatif. Sambil menunggu pembangunan di Pahandut, untuk sementara waktu, ibu kota berkedudukan di Banjarmasin. Pada 1959, kedudukan Pemerintah Daerah Kalimantan Tengah dari Banjarmasin pindah ke Palangkaraya, yaitu nama baru Pahandut. Sesuai dengan kedudukannya sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah, maka pemerintah daerah segera melakukan pembenahan Palangkaraya, dimulai dari pemekaran wilayah administrasi, pembentukan kecamatan, dan penataan kampung-kampung. Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957, Palangkaraya merupakan kotapraja administratif, yaitu kota yang berfungsi sebagai pusat pemerintahan wilayah atau daerah tertentu. Oleh karena keinginan untuk mengatur rumah tangganya sendiri secara mandiri, pemerintah daerah Kotapraja Administratif Palangkaraya berusaha meningkatkan statusnya menjadi kotapraja otonom. Usaha ini terwujud pada 1965 dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 5 tahun 1965. ABSTRACT, When the government of Republic of Indonesia established the Province of Central Borneo by Emergency Law No. 10 Year 1957, Pahandut chosen as the capital is not ready to perform its function as the construction of facilities and infrastructure has not representative. While waiting for construction in Pahandut, for a time, the capital located in Banjarmasin. In 1959, the seat of the local government of Central Borneo moved to Palangkaraya, the new name for Pahandut. In keeping with its position as the capital of Province of Central Borneo, the local government immediately make city reform of Palangkaraya, starting from the expansion of administrative region, the formation of the district, and the arrangement of the villages. As enumurated under Law No. 1 Year 1957, Palangkaraya is administrative municipality, i.e. the city who serves as the administrative center of the region. Because of the people aspiration to set up their own household independently, Administrative Municipality of Palangkaraya try to improve the status to a autonomous municipality. This effort was realized in 1965 under Law No. 5 Year 1965.] |