Aspek hukum pembubaran koperasi pasif di Indonesia (studi kasus Koperasi di Kota Depok) = The legal aspects of the dissolution of a passive cooperative in Indonesia a ( case study of the cooperative in the City of Depok)
Achmad Afrizal;
Myra Rosana Budi Setiawan, supervisor; Yetty Komalasari Dewi, supervisor; Pulungan, M. Sofyan, examiner; Nadia Maulisa, examiner; Wenny Setiawati, examiner
([, ], 2014)
|
[ABSTRAKSkripsi ini membahas ketentuan pembubaran koperasi pasif oleh Pemerintah Kota Depok. Hasil penelitian yuridis normatif menunjukkan bahwa pembubaran dilakukan karena 3 (tiga) alasan yaitu koperasi tidak melaksanakan Rapat Anggota selama 2 (dua) tahun berturut-turut; keberadaan koperasi tidak lagi dapat memenuhi tujuan pendirian koperasi yaitu mensejahterakan para anggota; serta koperasi tidak melaksanakan kegiatan usaha walaupun telah diberikan pembinaan. Prosedur pembubaran berdasarkan Keputusan Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Nomor: 269/M/IX/1994 harus memenuhi 5 (lima) tahapan, yaitu penelitian kepatuhan oleh pejabat koperasi; pengumuman Rencana Pembubaran; periode pengajuan keberatan pembubaran; penerbitan Surat Keputusan Pembubaran; dan pemberitahuan pembubaran kepada kreditor. Dalam membubarkan koperasi, Pemerintah Kota Depok menghadapi hambatan hukum yaitu tidak dapat diselesaikannya hutang piutang dengan kreditor karena sistem pencatatan keuangan yang tidak tertib; dan hambatan non-hukum yaitu sistem administrasi data anggota yang tidak akurat. Untuk menghindari adanya koperasi pasif, Pemerintah perlu melakukan pengawasan berkala terhadap koperasi yang terdaftar dan lebih berhati-hati dalam memberikan persetujuan pendirian koperasi baru. ABSTRACT, This thesis discusses the provisions of the dissolution of passive cooperative bythe Government of the city of Depok. Normative legal research indicate that thereasons to dissolve a passive cooperative, at least, for three reasons namely:failure to conduct the Member Meeting for 2 (two) years consecutively; theexistence of a cooperative is no longer able to meet the purpose of itsestablishment; that is providing the welfare of the members; and the cooperativecould not continue its business activities although it has been provided capacitybuilding. Dissolution procedure is governed by the Decree of the Minister ofCooperatives and Small Entrepreneur Development Number: 269/M/IX/1994which must meet five (5) stages, namely: compliance research by cooperativeofficials; dissolution plan announcement; appeal period; issuance of a dissolutiondecree; then dissolution notification to the creditors. To dissolve the cooperative,the Government of Depok City has to solve two obstacles; legal and non-legalobstacle. Legal obstacle refers to inability to solve the debts with creditorsbecause the financial record-keeping systems are not properly in place; and nonlegalobstacle refers to improperly members data base in the administrationsystem. To avoid the passive cooperative, the Government needs to supervise thelisted cooperative periodically and more prudent in granting the approval for theestablishment of new cooperative] |
S57072-Achmad Afrizal.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | S57072 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | [Place of publication not identified]: [, ], 2014 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | unmediated ; computer |
Tipe Carrier : | volume ; online resource |
Deskripsi Fisik : | xii, 72 pages : illustration ; 28 cm + appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
S57072 | 14-18-975916796 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20387616 |