Penelitian ini membahas mengenai dampak prinsip ekstrateritorial terhadap regulasi merger, konsolidasi dan akuisisi dalam hukum persaingan usaha Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisis dan pendalaman mengenai dampak dari adanya kegiatan merger, konsolidasi dan akuisisi berskala intenasional terhadap regulasi merger, konsolidasi dan akuisisi hukum persaingan usaha di Indonesia, dengan membandingkan ketentuan di Indonesia dengan ketentuan di Amerika Serikat, Uni Eropa dan India, sehingga dari hasil perbandingan tersebut dapat ditelaah kelebihan dan kekurangan dari regulasi merger, konsolidasi dan akuisisi yang ada dalam hukum persaingan usaha di Indonesia, serta dapat mengetahui batasan-batasan yang muncul akibat penggunaan kedua prinsip tersebut terhadap kegiatan merger, konsolidasi dan akuisisi berskala Internasional dilihat dari sudut pandang hukum persaingan usaha. Penelitian ini dilakukan menggunakan metode deskriptif-analitis.Hasil penelitian ini menujukkan bahwa adanya prinsip wilayah (prinsip teritorial) pada Undang-Undang No. 5 tahun 1999 Indonesia mengakibatkan hukum antimonopoli Indonesia tidak berlaku terhadap badan usaha asing yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia dan melakukan kegiatan usahanya di wilayah Indonesia tanpa memiliki anak perusahaan di Indonesia, sehingga pada akhir penelitian ini disarankan kepada pemerintah Indonesia untuk melakukan perubahan pada regulasi utama hukum persaingan usaha Indonesia, yaitu Undang-Undang no. 5 tahun 1999, dengan mengubah ketentuan mengenai penerapan prinsip teritorial menjadi prinsip ekstrateritorial. This study focuses on the effect of the implementation of extrateritorial principles to the Indonesian competition law regulations regarding merger, consolidation and acquisition. The purposes of this study is to conduct analysis and deep understanding on the effects of International scale merger, consolidation and acquisition activities to the Indonesian competition law regulations regarding merger, consolidation and acquisition, with comparing the Indonesian regulations to the regulations of the United States of America, European Union and Republic of India, resulting in the analysis of the advantages and deficiency of merger, consolidation and acquisition regulations in Indonesian competition law, as to establish the boundaries incurred as the effect of the implementation of both principles to the International scale merger, consolidation and acquisition activities from the competition law point of view. This study is conducted with descriptive analytical method.The results of this study shows that the existance of territoriality principles in Law Number 5 of 1999 of the Republic of Indonesia has the effect to the invalidity of this regulation to the foreign business entity located outside the territory of Indonesia that conducts their business activities inside Indonesian territory without having any subsidiaries in Indonesia, therefore at the end of this study the writer suggest that Indonesian government should amend the main regulation of Indonesian competition law, which is Law Number 5 of 1999, with amending the provisions regarding the implementation of territoriality principles to extraterritorial principals. |