[Declaration on the Protection of All Persons from Being Subjected to Torture and OtherCruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (resolution 3452 (XXX),annex), Article 1 of which states:?1. For the purpose of this Declaration, torture means any act by which severe painor suffering, whether physical or mental, is intentionally inflicted by or at the instigationof a public official on a person for such purposes as obtaining from him or a thirdperson information or confession, punishing him for an act he has committed or issuspected of having committed, or intimidating him or other persons. It does not includepain or suffering arising only from, inherent in or incidental to, lawful sanctions to theextent consistent with the Standard Minimum Rules for the Treatment of Prisoners.??2. Torture constitutes an aggravated and deliberate form of cruel, inhuman ordegrading treatment or punishment.?Article 7 of the Declaration states: ?Each Stateshall ensure that all acts of torture as defined in article 1 are offences under its criminallaw. The same shall apply in regard to acts which constitute participatioon in,complicity in, incitement to or an attempt to commit torture.?, Perdagangan organ tubuh manusia merupakan sebuah ancaman bagi kemanusiaan.Melalui UNTOC, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) merumuskan praktekperdagangan organ tubuh manusia yang dilakukan dengan cara dan tujuan ilegal sebagaibagian dari Kejahatan Internasional dan Kejahatan Terhadap Kemanusiaan.Perdagangan organ dan jaringan tubuh manusia adalah salah satu bentuk perdaganganmanusia yang samar keberadaannya. Skripsi ini mengeksplorasi pola globalperdagangan organ tubuh dalam cara kerja pasar gelap yang di organisir oleh kelompokkriminal tertentu sebagaimana dideskripsikan oleh Konvensi PBB sebagai KejahatanInternasional Berencana, dan juga mengutamakan perlindungan dan batasan-batasanhukum untuk melindungi korban dari perdagangan organ tubuh manusia. Skripsi inijuga menganalisa instrumen hukum internasional, regional dan nasional, sebagai contoh,Konvensi PBB untuk menekan dan menghukum segala bentuk perdagangan manusia,dibentuk untuk melawan perdagangan organ dan implementasi berupa efektif atautidaknya peraturan diterapkan seiring dengan berkembangnya permasalahan ini. Penulismemiliki kesimpulan dalam menghadapi permasalahan penjualan organ tubuh, bahwaperdagangan organ tubuh manusia secara ilegal adalah pelanggaran terhadap HAM danmerupakan kejahatan terhadap kemanusiaan yang harus diakhiri dan menyarankanuntuk meningkatkan kekebalan hukum, peningkatan kerjasama internasional dan fokusterhadap masalah kemanusiaan] |