Tanggung jawab sekutu atas perbuatan melawan hukum sekutu lainnya dalam suatu persekutuan komanditer (commanditaire venootschap) : studi putusan pengadilan negeri Salatiga no No. 34/Pdt.G/PN.Sal = Partner's liability on the wrongful acts perbuatan melawan hukum commited by fellow partner in a limited partnership (commanditaire venootschap) : case study Salatiga district court decision no No. 34/Pdt.G/PN.Sal / Ruth Vinera
(Universitas Indonesia, 2014)
|
[Skripsi ini membahas tentang tanggung jawab sekutu komplementer lainnya terhadap perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh sesama sekutu komplementer dalam suatu Persekutuan Komanditer. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Persekutuan Komanditer menganut Aggregate Theory atau teori yang menyatakan bahwa dalam suatu perkumpulan orang yang diutamakan adalah keberadaan orang-orang tersebut atau gabungan orang, bukan kesatuan dari orang-orang tersebut sebagai suatu badan (Entity Theory). Hal ini mengakibatkan Persekutuan Komanditer tidak berstatus badan hukum, keberadaan Persekutuan Komanditer ditentukan oleh para sekutunya, dan hubungan hukum diantara para sekutu tidak terpisahkan. Oleh karena itu, apabila sekutu komplementer melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan Persekutuan Komanditer harus membayar ganti kerugian, maka sekutu komplementer lainnya dapat turut menanggung kerugian tersebut; Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Salatiga dalam kasus CV. Sinar Patimura Nomor 34/Pdt.G/2011/PN.Sal yang menyatakan bahwa hanya sekutu komplementer CV. Sinar Patimura yang melakukan perbuatan melawan hukum saja yang bertanggung jawab kurang tepat karena sekutu komplementer tersebut melanggar prinsip kesetiaan (duty of loyalty) dan prinsip (duty of care) dengan melakukan penggelapan dan kelalaian dalam pengurusan pembukuan CV. Sinar Patimura. Sekutu komplementer tersebut melanggar kewajibannya berdasarkan janji/ kesepakatan diantara para sekutu untuk setia (duty of loyalty) dan penuh kehati-hatian (duty of care) dalam pengurusan CV. Sinar Patimura sebagaimana tercantum dalam Akta Pendirian CV. Sinar Patimura. Sehingga, sekutu komplementer tersebut telah melakukan Wanprestasi terhadap sekutu komplementer lainnya. Dengan demikian, sudut pandang perbuatan Melawan Hukum yang digunakan Majelis Hukum PN. Salatiga bahwa sekutu komplementer tersebut melakukan perbuatan melawan hukum kurang tepat., This research discusses about the liability of managing partners (beherende venoot) on the unlawful acts (Perbuatan Melawan Hukum) committed by the fellow managing partner (beherende venoot) in a Limited Partnership (Commanditaire Venootschap). Using a normative legal research, the research shows that Limited Partnership (Commanditaire Venootschap) is seen as the totality of the partners or consists of people who are bound by an agreement, instead of an entity with a separate legal existence apart from its partners (Entity Theory). This is called Aggregate Theory, Limited Partnership (Commanditaire Venootschap) is not a legal entity that it is considered as an integral part of the partners/ as one unity with the partners. Therefore, if managing partner (beherende venoot) committed an unlawful acts that caused Limited Partnership (Commanditaire Venootschap) to pay amends, fellow managing partner (beherende venoot) is at place to compensate as well; Consideration made by Court Judges District of Salatiga in CV. Sinar Patimura case District Court Decision No. 34/ Pdt.G/2011/ PN. Sal which stated that only the managing partner (beherende venoot ) who has done the unlawful acts that has to take the liability is not precisely right because the managing partner (beherende venoot ) himself breaks the principle of duty of loyalty and duty of care based on the obligation between partners. Akta Pendirian CV. Sinar Patimura has stated duties of partners to act on behalf CV. Sinar Patimura within loyalty and care while that managing partner (beherende venoot ) has shown his disloyalty by claiming CV. Sinar Patimura’s property and has done negligence to his duty on maintaining CV. Sinar Patimura’s bookkeeping. Therefore, that managing partner (beherende venoot ) himself has done Wanprestasi (breach of contract) to fellow managing partner (beherende venoot ) in CV. Sinar Patimura. Thus in conclusion, the view point of the unlawful acts (Perbuatan Melawan Hukum) used by Court Judges District of Salatiga in this case is not completely right.] |
S556050Ruth Vinera.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | S55605 |
Subjek : | |
Penerbitan : | [Place of publication not identified]: Universitas Indonesia, 2014 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | [text ] |
Tipe Media : | [unmediated ; computer ] |
Tipe Carrier : | [volume ; online resource ] |
Deskripsi Fisik : | xiii, 77 pages : illustration ; 30 cm + appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
S55605 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20388071 |