Deskripsi Lengkap

Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan :
Tipe Konten :
Tipe Media :
Tipe Carrier :
Deskripsi Fisik : xiii, 170 hlm. ; 30 cm. + lamp.
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
 
  •  Ketersediaan
  •  File Digital: 1
  •  Ulasan
  •  Sampul
  •  Abstrak
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
S-Pdf 14-20-819388151 TERSEDIA
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20388311
 Abstrak
Berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) No. 46 Tahun 2013 membuat Norma Penghitungan Penghasilan Neto yang diatur di Pasal 14 Undang ? Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) tidak lagi berlaku bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan kegiatan usaha dengan peredaran bruto dibawah Rp. 4,8 miliar setahun. Kebijakan tersebut dalam rangka penyederhanaan pelaksanaan kewajiban perpajakan bagi WP Orang Pribadi. Penelitian kuantitatif, dengan survey dan wawancara mendalam bertujuan membandingkan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan Pajak Penghasilan Final 1% dalam pemenuhan kewajiban Pajak Penghasilan Orang Pribadi ditinjau dari asas simplicity. Ketentuan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan Pajak Penghasilan Final 1% bagi Wajib Pajak Orang Pribadi telah memenuhi asas simplicity.
Government Regulation No. 46 Year 2013 made Deemed Profit which is regulated in Article 14 of Income Tax Act is no longer applied to the Individual Taxpayer who is carrying on business activities with a gross turnover of less than Rp. 4.8 billion a year. This quantitative approach used survey and in-depth interview as collection data technique. The research focused to compare the use of Deemed Profit and Final Income Tax 1% in the fulfillment of Personal Income Tax liability in terms of simplicity. As a result, simplicity has been felt by Individual Taxpayer who used Deemed Profit and Final Income Tax 1%.