Tanggung jawab sosial perusahaan swasta yang bergerak di bidang pertambangan = Corporate social responsibility for private mining company
Farih Romdoni Putra;
Tri Hayati, supervisor; Andhika Danesjvara, examiner; Simatupang, Dian Puji Nugraha, examiner
(Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014)
|
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 pada prinsipnya membebankan kewajiban kepada negara untuk menggunakan sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat. Salah satu sumber daya alam di Indonesia yang melimpah adalah sumber daya tambang. Perusahaan, baik swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang bergerak di bidang pertambangan sangat banyak jumlahnya di Indonesia. Perusahaan swasta yang bergerak di bidang pertambangan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara diberikan kewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial, sedangkan untuk perusahaan BUMN yang bergerak di bidang pertambangan selain tunduk pada peraturan perundang-undangan di atas juga tunduk pada ketentuan tanggung jawab sosial yang ada di Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Peraturan perundangundangan serta pelaksanaan tanggung jawab sosial pada perusahaan BUMN yang bergerak di bidang pertambangan lebih baik jika dibandingkan dengan perusahaan swasta. Tidak semua perusahaan swasta yang bergerak di bidang pertambangan melaksanakan tanggung jawab sosialnya. Oleh karena itu, peraturan perundangundangan yang mengatur tanggung jawab sosial bagi perusahaan swasta perlu diperbaiki agar kemakmuran rakyat dapat tercipta. Article 33.3 of Indonesia Constitution 1945 constitute government to use natural resources for wealthy of the people. One of its kind is mining resources. There are many mining company, even private or state owned enterprises (BUMN) in Indonesia. Pursuant to Law No. 40 2007 concerning Company, Law No. 25 2007 concerning Investment, and Law No. 4 2009 concerning Mineral and Coal Mining, private mining company have obligation to do corporate social responsibility, however for BUMN also bound with Law No. 19 2003 concerning BUMN. Corporate social responsibility regulation for BUMN is better than corporate social responsibility regulation for private mining company. Not all private company do their corporate social responsibility obligation. Corporate social responsibility regulation for private mining company must be revised for people welfare. |
![]()
|
No. Panggil : | T41378 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | unmediated ; computer |
Tipe Carrier : | volume ; online resource |
Deskripsi Fisik : | xii, 98 pages : illustration ; 28 cm |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T41378 | 15-17-219025618 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20388632 |