ABSTRAKPenelitian ini membahas mengenai perumusan kebijakan publik penanganan konflik sosial pasca diterbitkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial. Belum efektifnya undang-undang tersebut, dan didorong oleh eskalasi konflik sosial yang terus meningkat membuat pemerintah mengeluarkan terobosan kebijakan yang dapat dijadikan pedoman bagi pelaksana dalam menangani konflik sosial. Kompleksitas isu konflik sosial dan dinamikanya memerlukan penanganan yang komprehensif. Desain kebijakan yang dibuat oleh pembuat kebijakan akan sangat mempengaruhi efektivitas kebijakan.Tujuan dilaksanakannya penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana konflik sosial sebagai sebuah masalah publik didefinisikan dan bagaimana ide kebijakan dirumuskan. Dengan menggunakan metode kualitatif, penelitian ini menghasilkan beberapa temuan penting yaitu kompleksitas konflik sosial diterjemahkan dalam sebuah kebijakan yang dirumuskan oleh eksekutif secara terbatas dengan alasan urgenitas dan keterbatasan waktu dan melalui instrumen kebijakan berupa Instruksi Presiden agar dapat segera dilaksanakan. Pembuat kebijakan menganggap kompleksitas konflik sosial di Indonesia terkait masalah politik, ekonomi, hukum, etnis, dan budaya dimana setiap konflik memiliki karakter lokal yang kental. Beberapa alternatif yang dirumuskan sebagai solusi penanganan konflik sosial adalah melalui adanya keterpaduan unsur terkait, penyelesaian akar masalah, penyusunan dan pelaksanaan rencana aksi, Kepala Daerah sebagai penanggung jawab keamanan di daerah, respon cepat dan pembentukan early warning system, serta peningkatan efektivitas sistem monitoring dan evaluasi. ABSTRAKThis research discusses the formulation of policies to handle social conflict after the issuance of Law No. 7 of 2012 about The Handling of Social Conflict. The ineffectiveness of the law, and driven by the escalation of social conflict that continuous to increase make the government issued a policy breakthrough that can be used as guidelines for implementation in addressing social conflicts. The complexity of the issues and dynamics of social conflict requires a comprehensive treatment. Design policies made by the policy makers will greatly affect the effectiveness of the policy.The purpose of this research was to examine how social conflict as a public problem is defined and formulated. By using qualitative methods, this research resulted in several important findings : the complexity of social conflict that has translated into a policy formulated by the executive are limited by reason of emergency, time constraints and with the policy instrument through a presidential instruction, so the policy can be implemented immediately. Policy makers assume the complexity of social conflict in Indonesia related with the political issues, economics, law, ethnicity, and culture in which every conflict has a strong local character. Some alternatives are formulated as a solution to handling social conflict: through the integration of relevant elements, the completion of the root problem, the preparation and implementation of action plans, every head of region have the responsibility to keep secure in their area, quick response and the establishment of an early warning system, as well as improving the effectiveness of the monitoring and evaluation system. |