Kegiatan eksploitasi dan eksplorasi di antariksa sudah merupakan bagian dari kehidupan manusia. Kegiatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain menempatkan satelit pada orbit-orbit tertentu. Prinsip pemanfaatan orbital dan melakukan kegiatan pada antariksa pada awalnya hanya dilakukan oleh segelintir negara maju. Akan tetapi pada saat ini, sudah banyak negara yang mampu meluncurkan satelitnya sendiri maupun mempergunakan wahana antariksa melalui pihak ketiga. Pada awalnya, pemanfaatan dan kegiatan tersebut berdasarkan prinsip OST 1967. Hal ini didasari atas pemikiran karena keterbatasan sumber daya yang ada sehingga tidak terjadi monopoli, penggunaan secara tidak terkontrol sehingga berdampak buruk baik bagi negara lain maupun dunia secara keseluruhan serta bertujuan damai untuk semua negara. Seiring dengan perjalanan waktu, kegiatan dan penggunaan antariksa semakin beragam. Selain itu juga tercermin dari kapitalisasinya yang tumbuh luar biasa terutama yang berkaitan dengan satelit sebagai alat telekomunikasi. Sehingga pengaturannya menjadi hal mutlak yang diperlukan karena keterbatasan sumber daya tersebut. Berdasarkan hal tersebut, maka kemudian dilakukan penelitian secara yuridis normatif terhadap asas dan norma serta bersifat deksriptif analisis untuk menganalisa antara perundangan yang berlaku dengan praktek yang ada di lapangan. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara dua tahap yaitu pengumpulan data melalui studi pustaka serta mencari sumber sekunder seperti makalah, tulisan ilmiah dan lain sebagainya guna mendukung pemahaman terhadap permasalahan yang ada. Sehingga akan diperoleh suatu pembahasan yang akurat, cermat dan memenuhi standarisasi ilmiah dan keilmuan. Pembahasan dilakukan dengan cara mengacu kepada hasil penelitian sekunder, menelaah hukum internasional yang ada serta mencermati tiap perundangan yang ada di Indonesia. Hal ini dilakukan agar dapat secara komprehensif mengenali, mengetahui secara mendalam serta dapat mengambil suatu kesimpulan. Hasil penelitian dalam penyusunan skripsi ini menunjukan bahwa pemerintah selalu terlambat dalam memberikan suatu peraturan yang terperinci, jelas dan dapat dijadikan sebagai acuan hukum bagi penyelenggara, pebisnis dan dunia usaha. Dimana pada saat ini, kepastian hukum mutlak dilakukan. Oleh karena itu antisipasi regulasi yang memberikan kenyamanan baik bagi pelaku usaha, masyarakat serta pemerintah harus selalu diberikan. Keterlambatan tersebut mengakibatkan rendahnya pendapatan yang diperoleh dari sektor tersebut. Sehingga bisa menghambat pembangunan infrastuktur telekomunikasi. Exploitation and exploration activities in space has been a part of human life. The activities carried out by, among others, to put satellites in certain orbits. The principle use of orbital and outer space activities at initially only done by a handful of developed countries. However, at this time, many countries capable of launching its own satellites and spacecraft use by a third party. At first, the use and the activities based on the principles of OST 1967. This is based on the premise due to the limited resources available so there is no monopoly, uncontrolled usage so good be bad for other countries and the world as a whole as well as for all nations for peaceful purposes. Over time, activities and more diverse use of space. It also reflected the growing capitalization outstanding primarily related to the satellite as a means of telecommunication. So setting it becomes absolutely necessary due to limited resources.Based on this, it is then carried out research on the normative principles and norms as well as descriptive analysis is to analyze the existing law the existing practice in the field. Data was collected by means of two stages: data collection through library and look for secondary sources such as papers, scientific literature, and so forth in order to support the understanding of the existing problems. So that would be obtained by a discussion of accurate, thorough and meets scientific and scholarly standards. The discussion is done by referring to the results of secondary research, reviewing existing international law and look at every existing legislation in Indonesia. This is done in order to comprehensively identify, knowing in depth and can take a conclusion.The results of research in the preparation of this paper shows that the government is always late in giving a detailed rule, clear and can be used as a legal reference for the organizers, business and corporate world. Where at this time, absolutely necessary legal certainty. It is therefore anticipated regulations that provide good comfort for the business, community and government should always be given. The delay resulted in lower revenue generated from the sector. Which can inhibit the development of telecommunications infrastructure. |