ABSTRAK Kota Tanjungpinang merupakan salah satu kota pesisir yang memilikipermukiman di atas air pada perairan pesisir dengan pelantar-pelantar sebagaiaksesnya. Kondisi tersebut sudah terjadi sejak lama, turun-temurun, bahkan sudahmenjadi bagian kekhasan budaya dari masyarakatnya. Sayangnya pengaturanmengenai hak atas tanah di kawasan tersebut belum ada. Permasalahannya adalahpenerapan hak atas tanah di perairan pesisir tidak dapat begitu saja disamakandengan daratan, mengingat rezim yang terkait tidak hanya bidang pertanahan,tetapi juga kelautan, lingkungan, dsb. Penelitian ini memiliki tiga tujuan, pertama,menjabarkan konsep Hukum Tanah Nasional dalam memenuhi penerapan hak atastanah di perairan pesisir. Kedua, menjabarkan penerapan Hak Milik, Hak GunaBangunan, dan Hak Pakai yang sudah dilakukan Kantah Kota Tanjungpinangselama ini untuk permukiman di atas air perairan pesisirnya. Ketiga, menganalisisdan meberikan rekomendasi pengaturan terkait hak atas tanah untuk permukimandi atas air perairan pesisir Kota Tanjungpinang (sebaga antisipasi). Adapunmotode yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu meneliti bahan pustaka ataudata sekunder yang terkait. Kesimpulannya, hak atas tanah yang paling tepatadalah Hak Pengelolaan yang diserahkan kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang,kemudian diberikan kepada masyarakat yang bermukim di sana baik dengan HakMilik, Hak Guna Bangunan, maupun Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan. Hal inibertujuan agar pemerintah daerah setempat memiliki kekuasaan yang efektifdalam melakukan fungsi kontrol terhadap pemilikan dan penguasaan tanah dikawasan permukiman tersebut, sehingga kondisi lingkungan dan berbagai aspeklainnya tetap terjaga ABSTRACT Tanjungpinang is one of the coastal cities that have settlements on thecoastal waters with ?pelantar? as an access. The condition has been going onsince long, hereditary, and become part of the cultural distinctiveness of thecommunity. Unfortunately arrangements regarding land rights in the region doesnot exist. The problem is the application of the right to land in the coastal waterscan not be equated with the mainland, given the associated regime not only inland, but also marine, environment, etc. This study has three objectives, first,describes the concept of the National Land Law in the implementation of landrights in coastal waters. Second, describe the application of Hak Milik, Hak GunaBangunan, and Hak Pakai that has been given during Kantah Tanjungpinang forsettlement on coastal waters. Third, gave the recommendations related to landrights arrangements for settlement on coastal waters in Tanjungpinang (asanticipation). The method used normative, that is checking library materials orsecondary data related. The conclusion, Hak Pengelolaan submitted to theGovernment Tanjungpinang, then given to the people who live there either withHak Milik, Hak Guna Bangunan, and Hak Pakai above Hak Pengelolaan. It isintended that local governments have the authority to perform the functions ofeffective control over the ownership and control of land in the settlement area,and keep the environmental conditions and various other aspects remain intact |