Kewenangan pemerintah dalam menerbitkan izin penggunaan sumber daya air dan izin pengusahaan sumber daya air untuk air permukaan sebagai implementasi hak menguasai negara atas sumber daya alam menurut pasal 33 ayat (3) UUD 1945 = Government s authority to issued water resources utilization permit and water resources beneficial use permit for surface water as implementation of state right to control natural resources according to article 33 verse (3) Indonesian s constitution year
Eka Darmayanti;
Harsanto Nursadi, supervisor; Tri Hayati, examiner; Andhika Danesjvara, examiner
(Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014)
|
ABSTRAK Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam lainnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Atas dasar hak menguasai negara tersebut, negara melalui pemerintah berhak untuk melakukan pengelolaan terhadap sumber daya air salah satunya melalui pemberian izin penggunaan dan izin pengusahaan sumber daya air yang diberikan berdasarkan hak guna air. Kewenangan pemberian izin diberikan secara atribusi oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air kepad Pemerintah dan pemerintah daerah berdasarkan pembagian wilayah sungai dalam Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2012. Lebih lanjut lagi, saat ini Pemerintah sedang mengatur kembali hak atas air dan perizinannya melalui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Hak Guna Air. Pengaturan dalam RPP ini selain menjabarkan mengenai hak guna air yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang sumber daya air juga mengakomodir amanat dari Putusan Mahkamah Konstitusi atas Perkara Nomor Perkara Nomor 058-059-060-063/PUU-II/2004 dan Perkara Nomor 008/PUU-III/2005 mengenai Judicial Review Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air ABSTRACT Article 33 verse (3) Indonesian?s Constitution Year 1945 stated that earth, water, dan other natural resources controlled by the State dan used for the maximum welfare of the people. Based on such right, the state through government have rights to manage water resources, one of the method is by issued water resources utilization and water resources beneficial use permit which given based on water use right. The authority to issued such permit attributively given by Law Number 7 Year 2004 Regarding Water Resources to Central Government and Regional Government based on the classification of river basin in President?s Decree Number 12 Year 2012. Furthermore, currently Central Government is readjusting water rights and its permit system through the Government Regulation Draft of Water Use Right. Regulation in the Government Regulation Draft other than elucidate water use right in the Law Number 7 Year 2004 also accomodate Constitutional Court?s Decree on Case Number 058-059-060-063/PUU-II/2004 and Case Number 008/PUU-III/2005 Regarding Judicial Review of Law Number 7 Year 2004 Regarding Water Resources. |
T42301-Eka Darmayanti.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | T42301 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | unmediated ; computer |
Tipe Carrier : | volume ; online resource |
Deskripsi Fisik : | xi, 167 pages : illustration ; 28 cm + appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T42301 | 15-17-532923364 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20389018 |