ABSTRAKInstruksi Presiden yang dikeluarkan oleh Presiden selama ini belum diketahui kedudukannya, apakah sebagai peraturan perundang-undangan, peraturan kebijakan atau peraturan kebijaksanaan atau bahkan bukan keduanya. Instruksi Presiden selama ini dibuat berdasarkan keadaan yang mendesak dan memerlukan petunjuk dari Presiden yang segera sebagai dasar bagi para menteri untuk mengambil suatu kebijakan. Permasalahan yang menjadi kajian dalam penelitian ini adalah bagaimana kedudukan Instruksi Presiden dikaitkan dengan kewenangan Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dan bagaimana batasan-batasan yang harus diperhatikan Presiden dalam mengeluarkan Instruksi Presiden. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan Instruksi Preisiden adalah sebagai bentuk dari tindakan atau perbuatan administrasi yang dilaksanakan oleh Presiden sebagai pimpinan administrasi negara tertinggi. Presiden memiliki kewenangan di bidang administratif untuk mengeluarkan Instruksi Presiden berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UUD 1945. Instruksi Presiden secara teoritis seharusnya hanya berisi perintah saja. Kenyataan menunjukkan bahwa beberapa Instruksi Presiden mengandung materi muatan lain selain perintah, yaitu peraturan kebijaksanaan dan penetapan (beschikking). Hal tersebut tidak tepat mengingat Presiden telah dilekati kewenangan untuk menetapkan Peraturan Presiden dan Keputusan Presiden, selain itu beberapa Instruksi Presiden menjadi tidak efektif dalam menyelesaikan masalah. Untuk menghindari hal tersebut, dalam penerbitan Instruksi, Presiden seharusnya tidak memasukkan materi muatan pengaturan baru dalam Instruksi dan sedapat mungkin tidak menimbulkan efek pengaturan terhadap masyarakat. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh dari penelitian kepustakaan (library research) dengan memanfaatkan berbagai literatur berupa peraturan perundang-undangan, buku-buku, karya-karya ilmiah, bahan kuliah, putusan pengadilan, putusan-putusan badan hukum negara atau lembaga negara Indonesia serta sumber data sekunder lain yang kemudian dianalisis berdasarkan metode kualitatif. ABSTRACTThe position of the Presidential Instructions issued by the President so far has not been known, whether it is as laws and regulations, policy regulations, or even not both. The Presidential Instructions so far have been made based on urgency situations and the making of them requires instructions from the President which soon have become a foundation for the ministers to make a policy. The problems which become the study of this research are how is the position of the Presidential Instructions related to the authority of the President in executing the government based on Article 4 clause (1) of the 1945 Constitutions and what are the limitations which the President must pay attention to in issueing the Presidential Instructions. The research results show that the position of the Presidential Instructions is as a form of administrative measures or actions which are carried out by the President as the highest state administrative leader. The President has the authority in the administrative field to issue the Presidential Instructions based on Article 4 clause (1) of the 1945 Constitutions. The Presidential Instructions theoretically should contain only instructions. The reality shows that several Presidential Instructions contain other material contents besides instructions, such as policy regulations and resolutions (beschikking). This is not appropriate considering that the President has been mandated the authority to determine Presidential Regulations and Presidential Decrees; in addition, several Presidential Instructions become ineffective in solving problems. To avoid this matter, in the issuance of the Instructions, the President should not include new regulation content materials in Instructions and as much as possible the Instructions will not cause the effects of the regulations towards the society. This research is judicial normative research by using secondary data obtained from library research by using a great deal of literature, such as laws and regulations, books, scientific works, lecture materials, court decisions, the decisions of state legal entities or state institutions of Indonesia, as well as other secondary data sources which were then analyzed based on the qualitative method. |