Tesis ini membahas konten, konteks dan proses pembangunan kesiapan untuk berubah pada pegawai PT Askes (Persero), yang berubah akibat penetapan Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Penelitian ini adalah studi kuantitatif pada 483 orang karyawan PT Askes (Persero) dalam kurun waktu November s.d Desember tahun 2013. Hasil penelitian menunjukan bahwa tingkat spiritualitas individu, budaya keterlibatan, dan konsistensi memiliki pengaruh yang positif terhadap tingkat kesiapan untuk berubah. Selanjutnya, studi ini juga menemukan bahwa tingkat kesiapan untuk berubah memiliki pengaruh yang negatif terhadap penyimpangan perilaku organisasi. Penelitian ini menyarankan agar PT Askes (Persero) harus membangun keterlibatan dan konsistensi karyawan melalui nilai-nilai immaterial serta posisi yang spiritual dalam meningkatkan kesiapan untuk berubah individu. Peningkatan kesiapan untuk berubah penting dalam mencegah penyimpangan perilaku organisasi baik selama periode transformasi maupun dalam operasionalisasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan mendatang. The study discusses the content, context, and process development readiness for change on employees of PT Askes (Persero), which changed as a result of the establishment of Act No. 40 of 2004 on National Social Security System and Law No. 24 of 2011 of the Social Security Agency. This research is a quantitative study on 483 employees of PT Askes (Persero) in the period of November to December 2013. Results showed that the level of individual spirituality, involvement culture, and consistency culture has a positive effect on the level of readiness for change. Furthermore, the study also found that the level of readiness for change has a negative effect on organizational misbehavior. This study suggested that PT Askes (Persero) has to build employee involvement and consistency culture through immaterial values and spiritual position in increasing individuals? readiness for change. Increasing readiness for change is important in preventing the organizational misbehavior during the period of transformation as well as the operationalization of Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan to come. |