[Berdasarkan PP 51/ 2009, yang dimaksud dengan pekerjaan kefarmasian adalahpembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi (obat, bahan obat, obattradisional, dan kosmetika), pengamanan, pengadaan, penyimpanan, danpendistribusian atau penyaluran obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resepdokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obattradisional. Salah satu pelaksanaan pekerjaan kefarmasian tersebut adalahkegiatan distribusi sediaan farmasi yang dilakukan oleh pedagang besar farmasiyang memiliki seorang Apoteker Penanggung Jawab (APJ). Pedagang BesarFarmasi (PBF) merupakan perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki ijinuntuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran bahan obat dalam jumlah besar sesuaiketentuan peraturan perundang-undangan dimana dalam menyelenggarakankegiatannya wajib menggunakan Pedoman Teknis Cara Distribusi Obat yang Baik(CDOB). CDOB merupakan pedoman bagi PBF dalam melakukan penyaluransediaan farmasi yang bertujuan memastikan mutu sepanjang jalur distribusi. PT.Tatarasa Primatama sebagai salah satu PBF bahan obat telah melaksanakankegiatan distribusi sesuai dengan ketentuan CDOB. PT. Tatarasa Primatamamemiliki seorang APJ yang memiliki dua peran penting bagi perusahaan, yaitudalam kegiatan bisnis dan distribusi. Peran dalam bisnis adalah memberikanpelayanan untuk mencapai kepuasan pelanggan, sedangkan peran dalam distribusiadalah memenuhi menyusun, memastikan dan mempertahankan penerapan sistemmanajemen mutu di fasilitas distribusi., According to the PP 51/2009, pharmaceutical practice is manufacturing includingthe quality control of pharmaceutical preparations (drugs, drug ingredients,traditional medicine, and cosmetics), security, procurement, storage, anddistribution of drugs, medication management, servicing over prescription drug,drug information services, as well as drug development, ingredients andtraditional medicine. One of these is the implementation of pharmaceuticalpractice is pharmaceutical preparations distribution activities that conducted byPedagang Besar Farmasi (PBF) who have a Apoteker Penanggung Jawab (APJ).PBF is a legal entity that has a license for the procurement, storage, distribution ofmedicinal materials in bulk in accordance with the laws and regulations inconducting its activities which shall use the Technical Guidelines of GoodDistribution Practices (GDP). GDP is the guidelines to distribution of drugsand/or drug ingredients intended for PBF to ensure quality throughout thedistribution channel or distribution as the requirements and intended use. PT.Tatarasa Primatama as one of drug substances PBF has been carrying outactivities of distribution in accordance with the provisions GDP. PT. TatarasaPrimatama have an APJ which has two important roles for the company that is inbusiness activities and distribution. The role of business is to provide services toachieve customer satisfaction, while fulfilling a role in the distribution iscompiled, ensure and maintain the quality management system implementation indistribution facilities.] |