Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan penerapan pembiayaan istishna’ dan perlakuan akuntansi istishna’ pada PT. Bank Syariah Mandiri (BSM), serta menganalisis kesesuaiannya berdasarkan ketentuan yang berlaku di Indonesia, yaitu Fatwa DSN-MUI No.06/DSN-MUI/IV/2000 tentang Jual Beli Istishna’, Fatwa No.22/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Istishna’ Paralel, dan PSAK 104 tentang Akuntansi Istishna’. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif studi kasus pada BSM. Sedangkan metode penelitian yang digunakan adalah dengan metode content analysis terhadap dokumen dan hasil wawancara dari BSM. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pembiayaan istishna’ yang diterapkan oleh PT. Bank Syariah Mandiri secara umum telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik Fatwa DSN-MUI maupun PSAK 104. Namun, terdapat beberapa hal yang masih memerlukan penyesuaian agar lebih sesuai dengan prinsip syariah This study explains the application of istishna’ financing and its accounting treatment in PT. Bank Syariah Mandiri (BSM), and analyze their suitability based on existing regulations in Indonesia, that are Fatwa DSN-MUI No.06/DSN-MUI/IV/2000, Jual Beli Istishna’, Fatwa No.22/DSNMUI/ III/2002, Jual Beli Istishna’ Paralel, and PSAK 104, Accounting for Istishna’. Research approach used in this study is a qualitative case study in BSM. While the research method used is the content analysis method ofdocuments and interview results from BSM. The results of this study show that the istishna’ financing applied by PT. Bank Syariah Mandiri has generally been in accordance with applicable regulations, whether based on Fatwa DSN-MUI and PSAK 104. However, there are some things that still need adjustment to better appropriate with Islamic principles. |