Dalam rangka pengelolaan kualitas air, selain perlu dilaksanakan pemantauan kualitas air perlu juga dilakukan pengolahan terhadap air sungai yang sudah tercemar. Pengolahan air sungai tercemar dapat dilakukan dengan menggunakan cara fisika seperti reaerasi, pengendapan dan filtrasi. Penelitian untuk mengolah air sungai tercemar telah dilakukan di Desa Sukabirus, kecamatan Margaasih, kabupaten Bandung, yaitu terhadap sungai Cimuka. Dalam percobaan ini telah dicoba 3 sistem pengolahan, yaitu: sistem aliran reaerasi, sistem pengendapan, dan sistem penyaringan. Data yang diperoleh dalam penelitian ini menunjukkan bahwa pengelolaan air sungai dengan sistem saluran reaerasi tersebut telah menaikkan kadar oksigen sebesar 300% dan mengurangi kadar pencemar organik dalam bentuk nilai KMnO4 sebesar 11%, BOD 20%, dan COD sebesar 12%. |